Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka mengoptimalkan paket kebijakan ekonomi tahap II, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memangkas perizinan investasi dari 14 izin menjadi enam izin.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan izin tersebut untuk keperluan produktif dan investasi, sehingga harus dipercepat. Seiring dengan percepatan perizinan, Kementerian LHK akan fokus pada pengawasan di lapangan.
"Sampai sekarang sekarang ada 14 izin yang kami bisa tekan menjadi enam izin. Itu akan melibatkan revisi terhadap sembilan Peraturan Menteri Kehutanan yang lalu," kata Siti di Kantor Presiden, Selasa (29/9/2015).
Dengan deregulasi tersebut, izin investasi di sektor kehutanan disederhanakan menjadi enam izin yang mencakup izin pinjam pakai kawasan hutan, izin pelepasan kawasan hutan, perpanjangan izin, izin pemanfaatan hasil hutan kayu, izin industri pengolahan, dan izin usaha konservasi.
Di bidang industri pengolahan, lanjut Siti, izin usaha industri primer hasil hutan di atas 6.000 meter kubik per tahun dan izin usaha perluasan industri primer akan dijadikan satu.
"Penamaannya jadi izin industri primer hasil hutan. Ini juga ada beberapa hal terkait syarat-syarat, seperti sumber kayu. Makanya ini perlu waktu juga," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian LHK juga memangkas kewajiban pengajuan izin lingkungan untuk perpanjangan izin usaha kehutanan. "Sekarang tidak perlu lagi pakai izin lingkungan untuk perpanjangan, karena sudah ada," tutur Siti.
Adapun waktu pengurusan izin prinsip untuk pelepasan kawasan hutan akan dipangkas dari 2-4 tahun menjadi hanya 12 hari.
"Ini perlu waktu karena kita harus cek lokasi, karena harus ada batasnya. Kemudian kita juga harus diskusi kerangka acuan amdal-nya. Jadi kita sudah ada dialog dan perlu waktu," pungkasnya.