Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunjangan Kinerja Guru Masih Dalam Tahap Finalisasi

Rencana pemerintah untuk mengubah Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi Tunjangan Kinerja (Tukin) masih menunggu peraturan pemerintah (PP)
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk mengubah Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi Tunjangan Kinerja (Tukin) masih menunggu peraturan pemerintah (PP).

“Seperti apa bentuk Tunjangan Kinerja bagi guru, belum dapat saya jelaskan, karena masih dalam proses finalisasi,” kata Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Jumat (2/10/2015).

Pranata menjelaskan, aturan mengenai Tukin untuk guru PNS mengacu pada Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan pada Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen.

“Peraturan pemerintah (PP) yang kita tunggu ini turunan dari UU ASN. PP tersebut sedang disiapkanKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB),” ujarnya.

Dijelaskan, pembenahan penggajian dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS.

“Nanti gaji A akan berbeda dengan gaji B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan risiko pekerjaan yang berbeda. Gaji juga akan diberikan secara bertahap,” katanya.

Menurut Pranata, skema tunjangan akan dibagi dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah.

“Indeks kemahalan di Papua tentu berbeda dengan Jakarta ataupun Garut. Karena itu, besaran gaji yang diterima berbeda-beda,” paparnya.

Sementara itu dalam kesempatan terpisah Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Herman Suryatman menjelaskan, PP formulasi penggajian PNS yang baru memang masih difinalisasi lintas kementerian dan diperkirakan selesai pada akhir tahun ini.

“Jika PP tersebut sudah disahkan, dipastikan setiap PNS akan mengantongi uang berbeda tiap bulannya. Pendapatan PNS yang tetap dan sama hanya gaji pokok saja,” katanya menegaskan.

Sedangkan untuk tunjangan kinerja berdasarkan kinerja institusi dan kinerja pegawai itu sendiri. Tunjangan kemahalan juga akan berbeda setiap daerah. Tunjangan ini akan menghitung inflasi atau harga barang di setiap daerah.

“Yang pasti kita tidak akan hilangkan apa yang menjadi hak PNS itu sendiri,” ucapnya.

Untuk itu, Herman mengimbau para guru agar meningkatkan kinerjanya, sebab penggajian aparatur yang baru berdasarkan kualifikasi kerja, kinerja dan kompetensi.

Ia berharap, skema baru ini tidak akan menimbulkan keresehan sebab pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan PNS, tidak terkecuali guru dengan sistem penggajian baru tersebut.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper