Gerah dengan tren impor tekstil batik dan motif batik tersebut, pemerintah pada pertengahan tahun ini telah menerbitkan Permendag No. 53/M-DAG/PER/7/2015 tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) batik dan TPT motif komoditas, baik yang berupa kain lembaran maupun pakaian jadi batik dan bermotif batik.
Tujuan regulasi itu adalah untuk membatasi keran impor batik dan motif batik, dengan memperketat persyaratan perusahaan atau importir TPT. Pemerintah juga membatasi pelabuhan tujuan TPT batik dan TPT motif batik di dalam negeri, serta ketertelusurannya.
Menteri Perindustrian Saleh Husin ingin agar setiap produk batik lokal yang dihasilkan dilengkapi dengan logo dan hak cipta. “Batik ini tidak hanya merupakan kebanggaan bangsa yang harus dikukuhkan, tetapi juga merupakan tantangan tersendiri karena kita semua harus terus melestarikan dan melindunginya sebagai warisan budaya,” tegasnya.
Yah, apapun upayanya, perjuangan memartabatkan batik sebagai kain nasional RI tidak boleh terhenti hanya pada pe rayaan Hari Batik Nasional semata. Jangan sampai lebih banyak lagi ikon Indonesia yang dipakai rakyatnya, tetapi dibeli dari tangan orang asing!
Dengan adanya pengakuan UNESCO, bukan berarti kita bisa santai-santai tanpa berupaya mempertahankannya. Jika lengah sedikit saja, sudah banyak negara lain yang mengantre untuk mengklaim batik. Tidak mau bukan?