Bisnis.com, PEKANBARU—Asosiasi Pegusaha Hutan Indonesia (APHI) meminta penyelesaian kasus kebakaran hutan agar diselesaikan menggunakan hukum positif di Indonesia.
Saat ini telah dilakukan investigasi oleh National Environment Agency (NEA) Singapore kepada perusahaan-perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang menjadi pemasok bahan baku industri pulp dan produk kertas di Indonesia.
Pemerintah Singapura melakukan itu dengan mengacu pada Singapore Transboundary Haze Pollution Act No. 24 tahun 2014 (STHPA 2014), yang mengatur sanksi perdata maupun pidana terhadap perusahaan yang menyebabkan atau memberi kontribusi terhadap pencemaran asap di Singapura, baik itu dilakukan di dalam maupun di luar Singapura.
Wakil Ketua APHI Irsyal Yasman menyatakan dampak dari investigasi tersebut, saat ini terjadi penarikan produk tisu Indonesia secara luas di jaringan supermarket di Negeri Singa itu, yang dimotori oleh Singapore Environment Council (SEC), sebuah lembaga swadaya masyarakat di Singapura, yang diperkirakan akan menyebar di distributor atau jaringan ritel lainnya.
“Perusahaan - perusahaan HTI pemasok bahan baku industri pulpdan kertas yang saat ini sedang diinvestigasi NEA Singapore adalah perusahaan berbadan hukum Indonesia, yang semestinya tunduk dan patuh terhadap ketentuan-ketentuan di bawah yurisdiksi hukum Indonesia,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Senin (19/10/2015).
Dia mengatakan Indonesia telah meratifikasi kesepakatan the Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang mengacu UU No. 26 tahun 2014. Dalam Pasal 27 dinyatakan bahwa penyelesaian perselisihan antar Pihak mengenai interpretasi, penerapan, atau pemenuhan Kesepakatan atau Protokol ini, wajib diselesaikan secara kekeluargaan/damai melalui perundingan atau negosiasi.
Selain itu, berdasarkan prinsip kedaulatan, ketentuan extraterritorialitas yang diatur dalam STHPA 2014 Singapore tersebut, dapat dilakukan oleh suatu negara apabila didasarkan atas kesepakatan dengan negara lain yang tertuang dalam perjanjian internasional.
Saat ini Pemerintah Singapura dan Indonesia telah menyepakati AATHP, yang mengedepankan prinisip negosiasi dalam penyelesaian permasalahan antar negara terkait asap tersebut.
“Pemerintah Indonesia saat ini sedang intensif untuk melakukan penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia yang terindikasi mengalami kebakaran hutan. Oleh karena itu, semestinya Pemerintah Singapura menghormati penegakan hukum nasional yang menjadi prinsip kedaulatan Indonesia,” jelasnya.
Produk yang dihasilkan oleh industri pulp dan kertas asal Indonesia merupakan produk unggulan Indonesia yang pemasarannya menjangkau lebih dari 120 negara dan lima benua. Indonesia saat ini menempati posisi keenam dunia untuk produk kertas dan peringkat kesembilan untuk produk pulp, dengan total nilai ekspor mencapai US$5 miliar/tahun.
Bahan baku untuk industri pulp dan kertas tersebut dipasok dari areal HTI anggota APHI , yang menerapkan secara ketat kebijakan zero burning policy dan sertifikasi lacak balak (Chain of Custody) dan serta sertfikasi legalitas kayu.
Atas dasar itu pula, APHI berharap terhadap proses investigasi perusahaan-perusahaan HTI yang menjadi pemasok industri pulp dan kertas Indonesia dapat diselesaikan melalui kesepakatan AATHP, sehingga tidak menggunakan prinsip private to goverment, tapi menggunakan prinsip goverment to goverment dalam kerangka multilateral negara-negara penandatangan AATHP tersebut.
“Dengan demikian, diharapkan meluasnya penarikan produk tissu, yang diperkirakan juga akan memberikan efek domino terhadap produk-produk Indonesia lainnya dapat dihindari,” katanya.