Bisnis.com, PEKANBARU—Asosiasi Pegusaha Hutan Indonesia (APHI) meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan diplomasi terhadap Pemerintah Singapura untuk menyelesaikan pemboikotan produk tisu asal Indonesia di supermarket Negeri Singa itu.
Wakil Ketua APHI Irsyal Yasman mengatakan pemboikotan produk tisu yang merupakan produk olahan berbahan baku kertas asal Indonesia itu harus diselesaikan melalui bantuan pemerintah karena saat ini perusahaan asal Indonesia tengah di investigasi oleh lembaga-lembaga di Singapura.
“Ini masalah hubungan negara, harus dibantu dengan cara diplomasi. Tidak membiarkan perusahaan Indonesia menjadi sasaran sendirian,” katanya saat dihubungi hari ini (21/10).
Irsyal juga menyangkan kasus ini berkembang lebih lanjut karena pemboikotan dapat menimbulkan dampak kerugian ekonomo lebih lanjut di tengah situasi ekonomi yang melambat.
Menurutnya, APHI mendukung penegakan hukum di Indonesia terhadap oknum dan perusahaan pembakar lahan dan hutan. Dia meminta penyelesaian kasus kebakaran hutan agar diselesaikan menggunakan hukum positif di Indonesia, dan tidak membiarkan Singapura melakukan investigasi terhadap perusahan-perusahaan Tanah Air.
Saat ini, telah dilakukan investigasi oleh National Environment Agency (NEA) Singapore kepada perusahaan-perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang menjadi pemasok bahan baku industri pulp dan kertas di Indonesia.
Pemerintah Singapura mengacu pada Singapore Transboundary Haze Pollution Act No. 24 tahun 2014 (STHPA 2014), yang mengatur sanksi perdata maupun pidana terhadap perusahaan yang menyebabkan atau memberi kontribusi terhadap pencemaran asap di Singapura, baik itu dilakukan di dalam maupun di luar Singapura.
Wakil Ketua APHI Irsyal Yasman menyatakan dampak dari investigasi tersebut, saat ini terjadi penarikan produk tisu Indonesia secara luas di jaringan supermarket NTUC Fair Price, yang dimotori oleh Singapore Environment Council (SEC), sebuah lembaga swadaya masyarakat di Singapura, yang diperkirakan akan menyebar di jaringan distributor atau jaringan ritel lainnya.
“Perusahaan - perusahaan HTI pemasok bahan baku industri pulpdan kertas yang saat ini sedang diinvestigasi NEA Singapore adalah perusahaan berbadan hukum Indonesia, yang semestinya tunduk dan patuh terhadap ketentuan-ketentuan di bawah jurisdiksi hukum Indonesia,” katanya.
Dia mengatakan Indonesia telah meratifikasi kesepakatan the Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang mengacu UU No. 26 tahun 2014. Dalam Pasal 27 dinyatakan bahwa penyelesaian perselisihan antar Pihak mengenai interpretasi, penerapan, atau pemenuhan Kesepakatan atau Protokol ini, wajib diselesaikan secara kekeluargaan/damai melalui perundingan atau negosiasi.