Bisnis.com, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan pemberian insentif pajak untuk investasi padat karya dalam paket kebijakan ekonomi yang akan diumumkan Presiden Joko Widodo.
Kepala BKPM Franky Sibarani dalam paparan, Kamis (22/10/2015), mengatakan usulan tersebut merupakan satu dari tiga atau empat usulan yang disiapkan untuk paket kebijakan ekonomi.
"Kami siapkan 3-4 usulan. Pertama yaitu mematangkan izin investasi izin konstruksi dan kedua, kami usulkan untuk diberikan 'tax allowance' untuk investasi padat karya yang selama ini didorong ke luar Jawa. Kami minta dengan persyaratan tertentu agar dimungkinkan ke Jawa," katanya.
Usulan ketiga, lanjut Franky, yakni terkait pemberian status perusahaan di kawasan berikat atau PDKP (Perusahaan di Kawasan Berikat).
Menurutnya, selama ini untuk mendapatkan status tersebut, perusahaan harus melalui lima tahapan persyaratan terlebih dahulu.
"Kami usulkan status PDKP itu diberikan di depan (awal), jadi saat mengajukan izin prinsip dan dia ada di kawasan berikat bisa langsung membangun. Jadi lebih cepat," katanya.
Usulan terakhir, yakni pemberian fasilitas kepada investor yang tengah melakukan konstruksi dengan percepatan jalur hijau untuk barang modal.
Fasilitas itu dinilai akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk melakukan impor bahan baku.
"Usulan-usulan tersebut juga masih terus dikaji, namun belum bisa dipastikan akan masuk paket yang mana," katanya.
Bocoran Isi Paket Ekonomi V, Ini Usulan BKPM untuk Sektor Padat Karya
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan pemberian insentif pajak untuk investasi padat karya dalam paket kebijakan ekonomi yang akan diumumkan Presiden Joko Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
58 menit yang lalu