Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) DKI Jakarta, asosiasi pengusaha, dan perwakilan buruh, menyepakati penetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015 sebesar Rp2,98 juta.
Nilai KHL tersebut meningkat 14,2% atau Rp441.826 dibandingkan dengan besaran KHL tahun sebelumnya sebesar Rp2.538.174, pascamelakukan sejumlah survei dan beberapa kali rapat.
Priyono, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, mengakui meskipun terjadi perdebatan panjang terkait penetapan KHL itu, akhirnya semua unsur dewan pengupahan sepakat menetapkan nilai KHL 2015 sebesar Rp 2,98 juta.
"Kita sudah sepakat menetapkan besaran KHL 2015 sebesar Rp 2,98 juta. Kalau ada perdebatan panjang, ya itu hanya dinamika biasa," ujarnya, Jumat (23/10/2015).
Priyono memaparkan bahwa dalam penetapan KHL 2015 tersebut, komponen yang mempengaruhi besaran KHL tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya."Enggak ada penambahan item dalam penentuan KHL 2015. Semuanya sama seperti tahun lalu," terangnya.
Sementara itu, terkait adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan, yang di dalamnya terdapat aturan peniadaan KHL saat penentuan upah minimum provinsi atau regional, Dinaskertrans DKI Jakarta mengambil jalan tengah.
Menurutnya selama RPP itu belum disahkan menjadi PP dan belum diundangkan secara resmi, maka Pemprov DKI akan memakai mekanisme lama dalam penentuan UMP DKI 2016, yakni. berdasarkan KHL 2015, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Menggunakan Skema Lama, Dewan Pengupahan DKI Sepakati KHL Naik 14%
Nilai KHL tersebut meningkat 14,2% atau Rp441.826 dibandingkan dengan besaran KHL tahun sebelumnya sebesar Rp2.538.174, pascamelakukan sejumlah survei dan beberapa kali rapat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Puput Ady Sukarno
Editor : Stefanus Arief Setiaji
Konten Premium