Bisnis.com, JAKARTA -- Dirjen Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitoris mengklaim serikat buruh mendukung Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Rencananya, RUU Tapera akan disahkan pada sidang Paripurna pada Maret 2016. RUU tersebut sudah diusulkan sejak periode 2014-2015,dan kini diusulkan kembali oleh DPR RI untuk periode 2015-2019.
Menurut Maurin, RUU tersebut sangat penting untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah. Dia menuturkan Tapera pun didukung oleh serikat buruh, tanpa merinci serikat yang dimaksud.
"Serikat buruh mendukung Tapera asalkan pemanfaatan dana Tapera jelas bagi mereka," kata Maurin dalam keterangannya, Selasa (27/10/2015).
Dia menuturkan Tapera akan sangat berguna bagi 80% masyarakat Indonesia yang membutuhkan rumah. Sekitar 20% lainnya, kata Maurin, adalah warga yang bisa memenuhi sendiri kebutuhannya terkait dengan perumahan.
Yoseph Umar Hadi, Ketua Panitia Khusus Tapera periode 2015-2019, menuturkan DPR dan pemerintah telah siap menyelesaikan RUU tersebut. Dia mengklaim sebagian besar pasal sudah disetujui oleh pemerintah.
"Sekitar tujuh puluh persen pemerintah sudah menyetujui pasal demi pasal yang tertuang dalam RUU Tapera dan ada sekitar 413 daftar inventaris masalah yang telah disetujui pemerintah," kata Yoseph.