Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian menyatakan tengah menyusun standar kompetensi tenaga kerja di sektor industri baja untuk membendung arus masuk pekerja asing saat pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean.
I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, mengatakan penerapan sertifikasi profesi pada industri elektronika akan diperluas ke sektor industri lainnya.
“Kami inginnya sebelum pemberlakuan MEA seluruh sektor industri terproteksi dengan sertifikasi profesi. MEA yang akan kita hadapi adalah sektor jasa, berbahaya jika tidak ada perlindungan. Apalagi harga tenaga kerja dari negara lain di Asean ada yang lebih murah” ujarnya, Kamis (4/11/2015).
Lembaga sertifikasi profesi merupakan salah satu prasyarat dalam menghadapi liberalisasi jasa khususnya pada ketenagakerjaan. Liberalisasi jasa ada empat level, pertama cross border supply yang sesuai perkembangan dunia harus diliberalisasi.
Kedua, consumtion abroad, yakni penduduk satu negara bisa ke negara lain untuk menempuh pendidikan tanpa bisa dilarang. Ketiga danKeempat commercial present dan movement of natural person yang masih memiliki ruang untuk ditata ulang dan diperketat.
Jenis ketiga yakni commercial present terkait dengan investasi asing masih bisa diterapkan persyaratan yang melindungi perusahaan dalam negeri. Sayangnya industri dalam negeri belum memiliki regulasi terkait hal ini. Hanya bidang kesehatan yang telah dilindungi negara.
“Seharusnya izin investasi diberikan aturan main yang lebih baik. Jika tidak nanti banyak industri kelas bawah yang masuk, seperti yang terjadi di otomotif. Kita punya 700 industri komponen, tetapi investasi asing masuk dengan membuat produk yang sama,” katanya.
Saleh Husin, Menteri Perindustrian, mengatakan pemberlakuan MEA 2015 tidak membawa perubahan signifikan dalam perdagangan barang, yang sejak 2010 Indonesia telah menghadapi perdagangan bebas. Bahkan untuk sektor elektronika penurunan tarif telah dilakukan sejak 2002.
Menurutnya, yang perlu diperhatikan adalah sektor jasa, di mana melaluo kerangka Asean Framework Agreement on Service (AFAS), Indonesia secara bertahap sejak 1995 hingga 2015 melakukan liberalisasi industri jasa hingga 70% untuk 120 subsektor, selain sektor jasa keuangan yang berlaku 2020.
“Dengan sertifikat kompetensi tenaga kerja bebas bekerja di negara manapun asalkan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh negara bersangkutan. Harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi,” ujarnya.
Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi dengan instansi lain khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi serta asosiasi industri untuk menghadapi berbagai tantangan dalam meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia.
Dalam pemberlakuan MEA 2015, terdapat 12 sektor jasa yang terbuka dalam transaksi perdagangan dan investasi. Yaitu lima sektor berasal dari sektor jasa transportasi udara, electronic Asean, pelayanan kesehatan, pariwisata dan logistik.
Sementara tujuh lainnya berasal dari sektor perdagangan dan industri yang terdiri dari produk berbasis pertanian, elektronik, perikanan, karet, tekstil, otomotif, dan kayu.