Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota DPR Keluhkan Permenaker Soal Pekerja Asing

Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mengkaji lagi Permenaker No. 35/2015 tentang revisi Permenaker No. 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mengkaji lagi Permenaker No. 35/2015 tentang revisi Permenaker No. 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mempermasalahkan dihapusnya pasal yang mewajibkan setiap penyerapan satu orang TKA harus diimbangi dengan penyerapan 10 tenaga kerja Indonesia.

"Saya mendesak Menaker untuk membatalkan ketentuan ini demi perlindungan bagi pekerja lokal. Ini jelas menunjukkan keberpihakkan pemerintah kepada pengusaha dibandingkan nasib pekerja lokal," katanya di Jakarta, Senin (9/11/2015).

Alasan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri bahwa kemudahan penggunaan TKA untuk memudahkan alih tekhnologi perusahaan dimentahkan oleh Okky. Menurutnya, itu justru akan menggerus eksistensi pekerja lokal.

"Masukkan pentingnya syarat berbahasa Indonesia bagi TKA malah tidak digubris. Padahal kendala bahasa jelas menjadi kendala alih tekhnologi," keluhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper