Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah mengupayakan pembentukan bank tanah sebagai badan penyedia lahan untuk pembangunan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanudin mengatakan, lembaga bank tanah akan berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Menurutnya, ada 360.000 hektare lahan tidak produktif milik negara yang bisa dimanfaatkan. Namun, tidak semuanya cocok dibangun perumahan karena lokasinya yang jauh dari tempat bekerja.
“Kami sudah rapat dengan DJKN, sedang diidentifikasi lahannya di lapangan, mana yang cocok untuk perumahan. Tanahnya ada juga di desa, sedangkan di pedesaan tidak memungkinkan untuk dibangun rumah karena jauh dari tempat bekerja,” tuturnya pada Bisnis di sela acara Property Expo di Jakarta, Sabtu (14/11/2015).
Pada daerah yang potensial untuk area industri, walaupun masih belum dimanfaatkan dan lokasinya jauh, lahan untuk pengembangan hunian bisa diberikan. Skema penyerahan aset tanah ialah dari DJKN Kemenkeu kepada Kementerian PUPR, kemudian didistribusikan lagi pada perusahaan pengembang, misalnya Perum Perumnas.
Syarif menilai, keberadaan bank tanah sangat penting dalam rangka penyediaan rumah murah layak huni bagi MBR, karena harga papan masih didominasi harga tanah. Tujuannya, agar nilai jual rumah menjadi lebih terjangkau dan mendukung keberlanjutan Program Sejuta Rumah.
Mengenai kapan aset tanah bisa diserahkan, sambungnya, bergantung pada kebijakan DJKN Kemenkeu.
Syarif pun mengatakan, Peraturan Pemerintah atau PP baru sebagai revisi PP no.15/2004 tentang Perum Perumnas sudah terbit. Adanya payung hukum baru memperluas fungsi perusahaan sebagai pengembang sekaligus pengelola properti, khususnya di segmen rumah murah.
Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief Sugoto mengatakan, dukungan kebijakan pengadaan lahan menjadi aspek yang sangat perlu diprioritaskan oleh pemerintah. Pasalnya, keterbatasan lahan saat ini dan kenaikan harga tanah yang terjadi setiap tahunnya.
Salah satu solusi yang bisa ditempuh ialah melalui kerjasama antar BUMN dalam pemanfaatan lahan-lahan operasional, seperti dengan PT Kereta Api Indonesia, Jasa Marga, dan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD).
Kerja sama tersebut mencakup pengembangan berkonsep Transit Oriented Development (TOD), dimana pemukiman bisa dekat dengan jalur transportasi publik sekitar stasiun, terminal, hingga jalan tol.
Skema pengadaan lahan juga bisa ditempuh melalui sinergi antara BUMN dengan pemerintah daerah, dengan misalnya memanfaatkan aset idle atau lahan-lahan terbengkalai.
Salah satu bentuk kerja sama pengadaan lahan yang sudah terjalin adalah kerjasama Perumnas dengan PTPN II dalam mengembangkan kota mandiri seluas 850 hektare di Nusa Bekala, Sumatera Utara. Kota baru yang akan dikembangkan ini diklaim mampu menyediakan hunian sejumlah 35.000 unit.
Proyek Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemerintah Segera Bentuk Bank tanah
Pemerintah mengupayakan pembentukan bank tanah sebagai badan penyedia lahan untuk pembangunan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hafiyyan
Editor : Gita Arwana Cakti
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
31 menit yang lalu