Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Beri Sanksi Bagi BUBU yang Langgar Aturan

Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi tegas bagi Badan Usaha Bandar Udara yang tidak mematuhi PM No. 129/2015 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) dalam Pemberian Layanan Kepada Pengguna Jasa Bandar Udara (Bandara).
Bandara Internasional Lombok/Antara
Bandara Internasional Lombok/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi tegas bagi Badan Usaha Bandar Udara yang tidak mematuhi PM No. 129/2015 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) dalam Pemberian Layanan Kepada Pengguna Jasa Bandar Udara (Bandara).

Aturan yang diresmikan pada Agustus lalu itu, mewajibkan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) untuk menyediakan fasilitas pelayanan operasional paling sedikit 70% dan fasilitas pelayanan komersil paling banyak 30% dari total luas terminal penumpang dikurangi ruang sirkulasi dan utilitas bangunan sebesar 20%.

Direktorat Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Fadrinsyah menegaskan bagi BUBU yang tidak memenuhi ketentuan dalam pemenuhan standar pelayanan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, denda dan larangan penyesuaian tarif. Sanksi peringatan pertama dengan jangka waktu pemenuhan tiga bulan, sanksi peringatan ke dua dengan jangka waktu dua bulan dan sanksi peringatan ke tiga dengan jangka waktu satu bulan.

“Jika setelah satu bulan peringatan ketiga, tidak ditindaklanjuti, dikenakan sanksi sebesar tiga bulan PJP2U dan disetorkan ke kas negara,” tegasnya, Rabu (18/11).

Jika sanksi denda juga tidak ditindaklanjuti, lanjutnya, maka BUBU akan dikenakan sanksi larangan penyesuaian tarif selama lima tahun. Dia mengungkapkan fasilitas untuk pelayanan komersil antara lain, tempat perbelanjaan (duty free), tempat makan dan minum serta pelayanan kenyamanan penumpang seperti bank, ATM, tempat penukaran uang, VIP Lounge, perkantoran, spa dan massage.

“Dalam memberikan layanan, Badan Usaha Bandar Udara atau BUBU berkordinasi dan berkolaborasi dengan pengguna jasa bandara yang memiliki ikatan kerja dengan bandara yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement),” ungkapnya dalam siaran persnya.

Perjanjian Tingkat Pelayanan tersebut, tambahnya, paling sedikit memuat pedoman dasar, pihak yang menandatangani perjanjian, bentuk layanan yang dijadikan sebagai bentuk perjanjian, standar pelaksanaan layanan, hal-hal lain yang disepakati, jangka waktu, penilaian dan pelaporan, hak dan kewajiban para pihak, kompensasi serta keadaan kahar (force majeure).

“Untuk menerapkan standar pelayanan, BUBU wajib menyusun dan melaksanakan maklumat pelayanan sebagai bentuk kesanggupan dan kewajiban BUBU untuk melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditentukan,” tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Atiqa Hanum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper