Bisnis.com, JAKARTA - Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok paling rentan menghadapi diskriminasi dalam akses pendidikan, pelatihan keterampilan, dan ketenagakerjaan di Indonesia.
Stigma yang terbentuk saat ini bahwa penyandang disabilitas tidak produktif, dikasihani dan terkucilkan. Stigma tersebut menjadi label bagi penyandang disabilitas di negeri ini.
Secara konstitusional penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk dapat hidup sejahtera dengan cara mendapatkan kerja dan bekerja dengan layak sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang pengesahan Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang merupakan wujud konkrit keseriusan pemerintah dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
Di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui sembilan agenda prioritas pemerintah (Nawacita) dinyatakan bahwa negara hadir untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara, yang dimanifesasikan melalui Nawa Kerja Menteri Ketenagakerjaan dengan aksi afirmatif untuk mengurangi efek diskriminasi dan ketidakseimbangan atas suatu kondisi terhadap golongan tertentu/kaum minoritas.
Di tengah isu diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, saat ini telah banyak perusahaan menyadari bahwa mempekerjakan penyandang disabilitas membawa banyak keuntungan terhadap perusahaan, menjadikan penyandang disabilitas tenaga kerja potensial yang membentuk budaya produktif, setia dan kreatif di lingkungan perusahaan.
Dalam meningkatkan inklusivitas penyandang disabilitas dalam bisnis di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) akan menyelenggarakan Forum Indonesia Business and Disability Networkdi Jakarta pada 1 Desember 2015.
Forum ini dilaksanakan sejalan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember.
Forum ini didedikasikan bagi pengusaha Indonesia untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam memanfaatkan pasar dan potensi para penyandang disabilitas yang belum tersentuh.
Untuk itu, Forum ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman badan usaha milik negara dan perusahaan swasta mengenai manfaat mempekerjakan penyandang disabilitas dan memperkuat jejaring kerjasama antar perusahaan di Indonesia sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuan kerja penyandang disabilitas di sektor swasta dan publik.
Dalam siaran persnya, Michiko Miyamoto, Deputi Direktur ILO di Indonesia, menegaskan ILO memiliki komitmen sejak lama untuk mempromosikan pekerjaan layak bagi penyandang disabilitas.
Perusahaan-perusahaaan swasta memiliki banyak pengalaman positif mempekerjakan dan mempertahankan pekerja dengan disabilitas. Mereka kerapkali menjadi pekerja yang paling rajin, loyal dan produktif. "ILO ingin terus berbagi berbagai pengalaman positif ini dengan perusahaan dan lembaga pemerintahan lainnya," katanya dalam siaran pers yang dilansir Senin (30/11/2015).
Dua perwakilan perusahaan multinasional dari India dan Singapura akan berbagi dalam membangun program inklusif yang sukses di perusahaan mereka.
Forum ini terselenggara oleh Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan ILO melalui Proyek Mempromosikan Hak-hak dan Kesempatan bagi Penyandang Disabilitas dalam Ketenagakerjaan(/PROPEL).
Saat ini jumlah penyandang disabilitas diperkirakan mencapai satu miliar, atau 15%, dari populasi dunia. Sekitar 80% merupakan usia produktif. Diperkirakan ada sekitar 38 juta penduduk disabilitas di Indonesia. Mereka masih menghadapi tantangan sikap, fisik, dan informasi terhadap kesempatan yang setara dalam dunia kerja.