Bisnis.com, MAKASSAR - Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia atau APCI menilai ratifikasi framework convention on tobacco control (FCTC) berpotensi menekan aktivitas petani cengkih di Tanah Air secara massif.
Ketua Umum APCI Dahlan Said mengatakan jika pemerintah meratifikasi kerangka kerja pengendalian tembakau atau FCTC selanjutnya akan melarang penggunaan cengkih untuk produk tembakau dan mematikan 1,5 juta petani cengkih.
Menurutnya, FCTC merupakan produk hukum WHO yang awalnya bersifat mengendalikan namun telah berubah menjadi regulasi yang bersfiat pelarangan.
Ketentuan pasal 99 dan 10 FCTC adalah pelarangan penggunaan zat perasa atau flavor termasuk cengkih.
"Aturan ini jelas-jelas upaya yang sistematis dalam membunuh keberadaan petani cengkih," katanya di Makassar, Senin (30/11/2015).
Selain itu, upaya kenaikan target cukai yang eksesif, termasuk produk turunan dari FCTC dalam mematikan eksistensi industri tembakau nasional.
Dengan kondisi tersebut, lanjut Dahlan, akan memicu pengurangan tenaga kerja karena terjadinya penurunan produksi, yang pada akhirnya akan berakibat pada penurunan permintaan bahan baku khususnya cengkih dan tembakau.
Di sisi lain, pasokan cengkih yang tidak terserap, selanjutnya akan membuat memburuknya harga cengkih di tingkat petani.
"Sebagai gambaran, pada masa panen raya 2015 ini sempat membuat panik petani cengkih karena harga merosot hingga menyentuh level Rp. 50.000 per kg, hal ini merupakan tingkat harga terendah dalam 5 tahun terakhir," paparnya.
Adapun produksi cengkih secara nasional pada tahun ini diprediksi 104.215 ton dengan luasan lahan mencapai 455. 519 hektare.