Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap ketujuh yang fokus utuk memberikan kemudahan terhadap pelaku usaha padat karya, dan pedaganh kaki lima.
Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan ada empat kebijakan yang masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi tahap ketujuh. Tiga dari kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah, sedangkan satu kebijakan lainnya dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Tiga kebijakan akan dikeluarkan pemerintah, dan satu kebijakan dari BKPM yang sebenarnya sudah beberapa kali disampaikan oleh Kepala BKPM,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/11/2015).
Darmin menuturkan kebijakan pertama dari paket kebijakan ekonomi tahap ketujuh adalah keringanan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) untuk perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 5.000 orang.
Kebijakan kedua adalah revisi terhadap Peraturan Pemerintah No. 18/2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Adapun kebijakan ketiga adalah kemudahan untuk mendapatkan sertifikat tanah bagi pedagang kaki lima di sejumlah daerah.
Terakhir, BKPM menambah jumlah perizinan yang dapat diperoleh investor dalam tiga jam, daei yang sebelumnya tiga menjadi delapan jenis perizinan.
Menurutnya, paket kebijakan ekonomi tahap ketujuh diharapkan mampu menggenjot realisasi investasi dan meningkatkan daya saing usaha padat karya.