Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Tim Deregulasi Kementerian Perdagangan Arlinda mengatakan saat ini pihaknya akan mematangkan dari sisi internal rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Keperluan Barang Komplementer, Barang Keperluan Tes Pasar, Serta Keperluan Purna Jual.
Arlinda mengatakan penggodokan rancangan beleid pelengkap untuk Permendag No.87/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu Tersebut dilakukan telahh mendapatkan masukan dari semua stakeholder terkait. "Adapun, semua pihak tersebut akan kembali dipanggil untuk finishing aturan tersebut," ujarnya, Senin (7/12/2015).
“Permendag No.87/2015 [tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu] dan Permendag No.70/2015 [tentang Angka Pengenal Importir] itu masih tetap. Kita coba mengakomodasi, kita bikin Permendag yang terkait dengan impor barang komplementer, impor untuk barang tes pasar, sama impor untuk purna jual.”
Melalui Permendag baru tersebut, nantinya importir produsen akan dapat mengimpor barang jadi untuk tiga keperluan di atas. Produsen yang ingin mengimpor barang komplementer, tes pasar, maupun purna jual mesti mendapat rekomendasi dari kementerian terkait. Produsen diharapkan tetap mampu membangun industri di dalam negeri.
Dalam rancangan Permendag tersebut, barang komplementer yang dimaksud adalah barang manufaktur yang terkait dengan izin usaha industrinya yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P yang berasal dari dan dihasilkan perusahaan afiliasi di luar negeri.
Syarat impor barang komplementer tersebut yaitu, masih dalam keadaan baru, belum dapat diproduksi di dalam negeri, dan dihasilkan perusahaan afiliasi di luar negeri.
Sedangkan definisi tes pasar dalam rancangan Permendag tersebut adalah kegiatan menjual barang manufaktur asal impor yang belum dapat diproduksi perusahaan pemiliki API-P dengan tujuan untuk mengetahui reaksi pasar dan digunakan dalam rangka pengembangan usahanya dalam jangka waktu terbatas.
Barang impor untuk tes pasar juga harus diimpor dalam keadaan baru dan belum dapat diproduksi di dalam negeri. Tes pasar akan dibatasi waktunya atau dalam jangka waktu terbatas dan ditetapkan oleh menteri teknis.
Sementara untuk pelayanan purna jual yang dimaksud adalah kegaitan menjual barang manufaktur impor yang dilakukan perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan suku cadang dan fasilitas lainnya. Syarat impor purna jual juga sama dengan syarat impor barang komplementer.
Ketua Umum DPP Perhimpunan Perusahaan dan Kosmetika (PPAK) Indonesia Putri K. Wardani menilai masih ada beberapa hal yang belum masuk dalam rancangan Permendag tersebut. Diantaranya adalah sektor kosmetika masih dikecualikan dari wajib verifikasi impor.
“Saya mohon kepada pak Thomas, sebelum perbaikan itu dikeluarkan, sebaiknya tujuh sektor itu diundang agar kebijakan yang diambil lebih tepat dan tajam,” kata Putri.
Tujuh sektor yang diatur dalam ketentuan impor produk tertentu yaitu kosmetika, makanan minuman, pakaian jadi, elektronika, obat-obatan tradisional, alas kaki, dan mainan anak.