Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pasar rakyat, sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan daya saing dan menciptakan pasar yang kompetitif.
"Baru tiga pasar yang mau menerapkan SNI Pasar secara sukarela. Kita perlu lebih mendorong agar semua pasar secara mandiri menerapkan SNI Pasar Rakyat tersebut," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, pada Seminar Nasional dan Diskusi Panel SNI Pasar Rakyat Sebagai Sarana Menciptakan Pasar yang Kompeten, Rabu (16/12/2015).
Srie mengatakan dari lebih kurang 750 pasar yang Kemendag bantu revitalisasinya di mana pembangunan pasar mengacu pada SNI Pasar Rakyat hanya tiga pasar rakyat yang menerapkan SNI Pasar Rakyat secara sukarela, yakni Pasar Pondok Indah, Pasar Manggis dan Pasar Cibubur.
Menurut Srie, pihaknya telah melakukan sosialisasi di beberapa daerah dan sudah melakukan uji coba terkait dengan SNI Pasar Rakyat tersebut untuk 10 pasar namun hanya tiga pasar yang terpilih. Oleh karena itu, pada 2016, Kemendag akan memprioritaskan penerapan SNI Pasar Rakyat di 13 provinsi di Indonesia.
"Pada 2016, Kemendag akan memprioritaskan penerapan SNI Pasar Rakyat di 13 provinsi," kata Srie.
Srie menjelaskan, SNI Pasar Rakyat terdiri dari sebanyak 44 parameter yang harus dipenuhi dan mengacu pada aspek revitalisasi fisik, revitalisasi managemen, revitalisasi budaya dan sosial.
Beberapa parameter yang harus dipenuhi untuk penerapan SNI Pasar Rakyat meliputi aspek ruang dagang, aksesibilitas dan zonasi, ketersediaan pos ukur ulang dan sidang tera ulang, fasilitas umum, elemen bangunan, keselamatan bangunan, pencahayaan, sirkulasi udara, sistem drainase, ketersediaan air bersih, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah dan dukungan sarana telekomunikasi.
Selain itu juga, mencakup pemenuhan terhadap aspek asas pengelolaan pasar, tugas pokok dan fungsi pengelola pasar, prosedur kerja pengelola pasar, SDM pengelola pasar, pemberdayaan pedagang dan pembangunan atau pengembangan pasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
4 jam yang lalu