Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PATOKAN HARGA AYAM: Rencana Penetapan Perlu Dibarengi Revisi UU 18

Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia mendesak pemerintah pusat, yang berencana menetapkan harga patokan pemerintah komoditas ayam, untuk merevisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ayam broiler/Bisnis.com
Ayam broiler/Bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG--Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia mendesak pemerintah pusat, yang berencana menetapkan harga patokan pemerintah komoditas ayam, untuk merevisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sekretaris Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) Ashwin Pulungan beralasan harga patokan pemerintah (HPP) komoditas ayam mulai dari day old chicks (DOC), pakan, dan ayam panen perlu dibarengi revisi UU karena khawatir untuk kepentingan penanam modal asing (PMA).

Menurutnya, dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan menyebutkan apabila PMA bebas berinvestasi pada sektor perunggasan nasional mulai dari budi daya hingga penjualan ayam panen.

"Kami pernah diwawancarai pemerintah pusat apabila HPP memang diperlukan, tapi hal tersebut harus dibarengi dengan revisi aturan," katanya kepada Bisnis, Minggu (20/12/2015).

Dia menjelaskan revisi aturan yang perlu dibatasi yakni budi daya dan pasar dalam negeri dikhususkan untuk peternakan rakyat. Adapun, PMA difokuskan untuk budi daya yang diperuntukan bagi pasar ekspor.

Ashwin mengungkapkan sebelum UU Nomor 18 Tahun 2009 diterapkan peternakan rakyat masih mengandalkan UU Nomor 6 Tahun 1967, di mana mereka bebas melakukan budi daya hingga menguasai pasar dalam negeri.

"UU itu hampir 40 tahun menyejahterakan peternak rakyat, setelah UU No 18 Tahun 2009 berlaku banyak peternak rakyat yang gulung tikar," ujarnya.  HPP di pabrikan lebih murah karena memiliki breeding farm hingga feedmil.

Menurutnya, apabila pemerintah tetap menetapkan HPP tanpa dibarengi revisi aturan maka peternak rakyat akan semakin tertekan. "Sebenarnya untuk siapa harga patokan itu? Jangan  untuk industri perunggasan besar. Jadi harus dibarengi dengan revisi, karena peternak rakyat itu lebih besar potensi untuk berkontribusi bagi negara," katanya.

Dia melanjutkan, kondisi pada Agustus lalu misalnya, peternak memang sempat menikmati harga tinggi hingga Rp 21.000/kg. Namun, pada September, harga final stock (FS) ayam di tingkat peternak jatuh ke Rp 15.000/kg, di bawah biaya pokok produksi Rp 17.000/kg. Peternak ayam pun rugi.

"HPP yang ditetapkan pemerintah untuk melindungi para peternak supaya tidak merugi, sekaligus melindungi konsumen agar terhindar dari harga ayam yang terlalu tinggi," ujarnya.

Sementara itu, musim liburan sekolah dan  pergantian tahun baru menjadi penyebab terkereknya harga daging ayam di sejumlah pasar tradisional di kawasan Bandung raya. Rata-rata harga daging ayam naik sebesar 6%.

Kementerian Pertanian sebelumnya menyatakan rencana untuk menyusun patokan harga maksimal untuk bibit ayam umur sehari (day old chicken/DOC). Penetapan harga patokan DOC akan mengatur harga pokok penjualan ayam. Selanjutnya, harga itu akan menjadi harga referensi untuk menstabilkan harga ayam di tingkat peternak dan konsumen. Diharapkan dalam waktu dekat patokan harga itu bisa diterbitkan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper