Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan akan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam mengantisipasi maraknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal.
"Solusinya tidak ada lagi selain meningkatkan koordinasi dan pengawasan. Ini sudah dan terus kami lakukan," kata kata Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan Muji Handaya, Selasa (22/12/2015).
Pemerintah menduga arus TKA ilegal akan semakin marak setelah diberikannya bebas visa untuk 84 negara tambahan. Dengan demikian, hingga saat ini terdapat 174 negara yang diberikan bebas visa kunjungan.
Muji mengakui selama ini fasilitas bebas visa sering digunakan baik oleh perusahaan maupun perorangan dalam mempekerjakan warga negara asing tanpa prosedural.
Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah, terlebih akhir bulan nanti mobilitas tenaga kerjua lintas negara akan semakin deras seiring implementasi Masyarakat Ekonomi Asean. "Bebas visa itu bagus tapi risikonya juga besar. Ini yang terus kami cari antisipasinya," tegasnya.