Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memungut premi ketahanan energi yang dibebankan kepada konsumen setiap pembelian bahan bakar minyak premium dan solar.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyatakan premi untuk premium dipungut Rp200 per liter dan untuk solar Rp300 per liter. Dalam setahun ke depan, premi yang terkumpul diproyeksikan antara Rp15-16 triliun.
"Yang terkumpul sekitar Rp15-16 triliun setahun dan itu cukup baik untuk bersiap-siap membangun energi baru, memberi subsidi tarif listrik yang belum sepenuhnya kompetitif," kata Sudirman seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Dana ini, ujar Sudirman akan dikelola oleh Kementerian ESDM digunakan untuk membangun energi baru terbarukan, infrastruktur, riset, stimulus atau bisa untuk pembangunan wilayah timur yang masih kesulitan koneksi.
Pungutan premi ketahanan energi ini merupakan keputusan Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri Wapres Jusuf Kalla, Menteri Kabinet Kerja dan Kepala Lembaga Negara, Panglima TNI dan Kepala Polri.
Karena baru saja diputuskan, pungutan premi ini belum ada payung hukumnya. Sudirman mengatakan segera disusun dasar hukum dalam bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri sebelum harga baru berlaku 5 Januari 2016 mendatang.
Sebelumnya pemerintah menurunkan harga premium Rp150 dan solar Rp750 mulai tahun depan. Penurunan harga ini dipengaruhi oleh salah satunya penurunan harga minyak berdasarkan acuan MOPS solar turun 18% dan premium turun 8%.
Dengan adanya premi tersebut maka harga premium di luar wilayah Jawa-Madura-Bali yang semula Rp7.300 per liter turun sesuai harga keekonomian menjadi Rp6.950 per liter. Angka itu ditambah premi ketahanan energi sebesar Rp200 sehingga harga baru premium yang ditetapkan Rp7.150 per liter. Sementara untuk harga Jawa-Madura-Bali lebih mahal Rp100 per liter yakni Rp7.250 per liter.
Adapun harga solar yang semula Rp6.700 per liter turun seusai dengan harga menjadi Rp5.650 per liter. Kemudian ditambah premi ketahanan energi Rp300 per liter maka harga baru yang ditetapkan adalah Rp5.950 per liter.
Premi Ketahanan Energi Diproyeksi Terkumpul Rp16 Triliun
Pemerintah memungut premi ketahanan energi yang dibebankan kepada konsumen setiap pembelian bahan bakar minyak premium dan solar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 menit yang lalu
Ahok Keberatan PPN 12%: Lu Paksain Pun Mau Ngambil dari Siapa?
2 jam yang lalu
PPN 12% untuk Barang Mewah, Pengusaha: Hampir Semua Kena
2 jam yang lalu