Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Daerah diminta membebaskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mempercepat pembangunan perumahan di daerah.
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin menuturkan baru beberapa kepala daerah saja yang membaskan IMB untuk kalangan MBR. Mereka dalah kepala daerah kabupaten di Jambi, Sumatra Selatan dan Jawa Timur.
"Di Jambi, perizinan untuk membangun perumahan hanya 14 haru saja. Jika Jambi bisa menyederhanakan izin, tentunya kota-kota lain bisa melakukan hal serupa," kata Syarif dalam rilisnya di Jakarta, Senin (18/1/2016).
Dia menegaskan dukungan Pemerintah Saerah dalam program perumahan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi di wilayah masing-masing. Syarif memaparkan Jambi juga dapat menjadi contoh kota-kota lain dapat melakukan hal serupa, yakni menyederhanakan perizinan.
"Jika Jambi dapat menyederhanakan izin, kota-kota lain tentunya juga bisa melakukan hal serupa," paparnya.