Bisnis.com, JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar cukai rokok impor bisa dinaikkan hingga tiga kali lebih tinggi dari cukai rokok produksi lokal dengan tujuan mendorong penyerapan hasil produksi tembakau dalam negeri.
Penerapan cukai tersebut merupakan salah satu pokok yang akan diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pertembakauan yang merupakan inisitaif lembaga wakil rakyat dan saat ini tengah dalam proses finalisasi draft sebelum diajukan ke paripurna.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan penerapan cukai tiga kali lebih tinggi untuk produk rokok impor diperlukan agar produksi tembakau dalam negeri bisa diserap oleh industri hasil tembakau yang dalam RUU Pertembakauan persentasenya sebesar 80% berbanding 20% impor.
“Pengaturan ini bertujuan untuk mendorong produksi tembakau dalam negeri sehingga mendorong kemakmuran bagi petani tembakau dalam negeri,” ujarnya dalam diskusi mengenai RUU Pertembakauan di Jakarta, Kamis (21/1).
Selain mengatur tentang penerapan cukai untuk industri hasil tembakau impor, RUU itu juga akan menata tentang penentuan harga produk tembakau di tingkat lokal dengan memperhitungkan berbagai biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh petani.
Menurut politisi Partai Golar ini, dalam penentuan harga, pemerintah daerah juga turut dilibatkan untuk melakukan penghitungan sehingga harga jual yang diperoleh para petani bisa menutupi ongkos produksi.
“Nanti akan ada semacam sistem informasi pasar sehingga para petani bisa memantau harga pasar tembakau. Selain itu kami juga mengatur segala hal tentang tembakau mulai dari hulu sampai ke hilir,” terangnya.
Menurutnya, RUU Pertembakauan itu penting untuk diundangkan karena selama bertahun-tahun Indonesia telah mendapatkan banyak manfaat dari tanaman ini namun belum ada satu peraturan komprehensif pun yang menata mengenai pertembakauan selain UU Kesehatan yang hanya menyoroti dampak negatif dari tembakau.
Menurutnya, sektor industri hasil tembakau (IHT), memberikan pemasukan terhadap negara dalam bentuk cukai sebesar 9,5% dari total APBN per tahun. IHT juga menyerap jutaan tenaga kerja dari sektor hulu hingga hilir.
“Jika diperhatikan, ada 6,1 juta petani tembakau terlibat dalam industri ini, termasuk buruh, kios, sales dan orang-orang lain yang terlibat dalam bisnis ini. Penyediaan RUU ini diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi industri hasil tembakau,” katanya.
Selain faktor di atas, Misbakhun menilai, RUU ini nantinya dapat melindungi komoditas tembakau asli petani Indonesia. Industri hasil tembakau menjaga kekayaan plasma nutfah tembakau khas Indonesia dan keberlangsungan olahan produk tembakau sebagai industri yang berbasis local content dan menjaga harmoni kehidupan sosial.
Yustinus Prastowo, Executive Director Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan ide penerapan cukai rokok impor tiga kali lebih tinggi dibandingkan cukai rokok lokal patut didukung. Hanya saja, menurutnya sebaiknya pungutan cukai itu segera dilakukan begitu industri hasil tembakau impor masuk ke Indonesia.
“Kalau cukai dipungut setelah menjadi rokok, siapa yang bisa menjamin bahwa tembakau yang telah menjadi rokok itu mengandung tembakau impor atau tidak. Bisa saja produsen mengatakan tembakau yang digunakan merupakan produk lokal,” terangnya.
Rokok Impor Bisa Kena Cukai Tiga Kali Lipat
Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar cukai rokok impor bisa dinaikkan hingga tiga kali lebih tinggi dari cukai rokok produksi lokal dengan tujuan mendorong penyerapan hasil produksi tembakau dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : MG Noviarizal Fernandez
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu