Bisnis.com, MEDAN - Alih fungsi lahan pertanian di Sumatra Utara terus terjadi. Pada tahun ini, Dinas Pertanian Sumut memproyeksikan terjadi alih fungsi lahan maksimal 1%.
Adapun, berdasarkan angka tetap BPS Sumut, luas lahan baku sawah di Sumut pada 2014 mencapai 449.213 hektare atau menurun 0,68% dari total luas lahan pada 2013 yakni 452.295 hektare.
"Pada tahun ini kami masih memperkirakan terjadi penurunan lahan.Begitu juga pada tahun lalu. Penurunan ini terutama disebabkan alih fungsi lahan pertanian baik sawah irigasi dan non irigasi. Rata-rata per tahun persentasenya mencapai 0,6% hingga 1%," papar Kepala Seksi Pengembangan Lahan Dinas Pertanian Sumut Lusiantini Rabu (10/2/2016).
Lebih lanjut, dia menjelaskan alih fungsi terutama terjadi untuk lahan sawah non-irigasi. Lusiantini mencontohkan pada 2014 dari 2013, total luas lahan irigasi yang berkurang mencapai 2.887 hektare atau 1,69%.
"Alih fungsi itu umumnya terjadi di lahan yang dekat perkotaan atau perkebunan. Kami mencatat, alih fungsi terbesar pada tahun lalu terjadi di Mandailing Natal 1.130 hektare, Nias 1.726 hektare, Langkat 927 hektare, Karo 642 hektare dan Deli Serdang 200 hektare. Daerah-daerah tersebut paling rawan," tambah Lusiantini.
Dia mengatakan, alih fungsi lahan yang terus terjadi merupakan tantangan bagi Sumut karena target produksi terus meningkat. Beberapa program yang dijalankan sebagai solusi yakni perbaikan irigasi, peningkatan indeks pertanaman, dan memanfaatkan teknologi seperti jajar legowo dan haston.
Sekretaris Dinas Pertanian Sumut Ichroni Hasibuan mengatakan, pada tahun ini untuk mengantisipasi peningkatan alih fungsi lahan pertanian, pihaknya akan agresif menyosialisasikan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Adapun, perda tersebut disahkan pada September 2015.
"Masyarakat terutama banyak yang tidak paham, bahwa yang penting adalah lahan pertanian pangan. Tentu tidak mudah mengantisipasi alih fungsi lahan. Apalagi saat ini sangat bergantung kepada harga komoditasnya," jelas Ichroni.
Dia menyebutkan, perda tersebut melindungi alih fungsi lahan pertanian terutama pangan yakni lahan beririgasi, tidak beririgasi dan lahan reklamasi rawa pasang surut dan non pasang surut.
Perda itu juga menjanjikan insentif keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada petani. Selain itu, Pemprov Sumut menjamin pengembangan infrastruktur pertanian, dana penelitian dan pengembangan benih dan varietes unggulan, penyediaan sarana dan prasaran produksi pertanian, dan jaminan penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian tanaman pangan.
Bagi yang melanggar perda akan dikenakan sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan dan pencabutan izin lokasi dan denda. Untuk pidana, dikenakan kurungan 6 bulan paling lama atau paling banyak Rp50 juta
Dalam lampiran perda tersebut, data penetapan luas lahan sawah yang termasuk dilindungi di Sumut yakni 398.913,22 hektare dan luas lahan cadangan mencapai 34.551,41 hektare. Lahan dilindungi terluas berada di Serdang Bedagai yakni 39.442 hektare, diikuti Langkat 37.876 hektare dan Deli Serdang 37.352 hektare.