Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) menilai penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras kian mencederai para petani.
Pemerintah memutuskan HPP Gabah/Beras untuk periode 2016 sama dengan 2015, sehingga kebijakan pengadaan gabah/beras oleh pemerintah tetap berlandaskan pada Inpres No 5/2015.
Pada Inpres tersebut harga gabah di petani ditetapkan Rp3.700/kg atau naik 12.1% dari HPP 2012. Padahal, hargaberas naik 10.6%. HPP tersebut berlaku sama untuk tahun ini.
"Penetapan HPP tersebut sungguh mencederai petani karena jauh dibawah inflasi yang naik sebesar 25.17% selama 4 tahun terakhir (2012-2015)," tegas Ketua AB2TI Dwi Andreas Santosa dalam pesan singkat yang diterima Bisnis.com, Rabu (17/2/2016).
"Dalam kenyataannya tidak ada keterkaitan antara HPP dan harga beras di tingkat konsumen. Harga beras yang luar biasa tinggi pada 2015 dan awal 2016 bukan disebabkan kenaikan HPP tetapi karena kesalahan tata kelola pangan yang mengandalkan data produksi yang tidak akurat," papar Dwi, yang juga guru besar Fakultas Pertanian IPB itu.
Buruknya tata kelola pangan tersebut, lanjutnya, telah merugikan baik konsumen maupun petani. Berdasarkan hal tersebut, AB2TI memohon pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan penetapan HPP 2016.
AB2TI mengusulkan penetapan HPP gabah di tingkat petani sebesar Rp 4.130 per kg.