Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa denda Rp5 juta - Rp25 juta bagi peritel modern yang kedapatan tidak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Perda No.3/2013 tentang Kebersihan.
"Kalau toko-toko modern tak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan, maka dia akan dikenakan denda Rp5 juta - Rp25 juta," ujarnya, Selasa (22/2/2016).
Pihaknya akan meminta BPLHD melakukan razia selama 3 bulan ke depan. "Saya juga akan minta BPLHD razia selama tiga bulan ini. Kalau ketemu menyediakan sampah plastik yang tak ramah lingkungan maka kita akan langsung denda minimal Rp5 juta disetor ke rekening Bank DKI," ujarnya.
Pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi perda tersebut kepada pasar modern dulu. Pasalnya, katanya, hingga saat ini banyak yang belum mengetahui. "Sosialisasi kan mulai 3 bulan, kami juga akan sosialisasi soal perda ini. Banyak orang swasta enggak ngerti soal isi perda ini," ujarnya.