Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal merombak sejumlah perizinan yang dinilai dapat menghambat kemudahan berusaha (ease of doing business) misalnya izin gangguan, izin amdal, dan izin mendirikan bangunan.
Selain itu, juga ada perombakan untuk kepengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengungkapkan Presiden geram dengan banyaknya perizinan. Padahal, perizinan itu menyangkut ease of doing business dan daya saing.
Oleh karena itu, dalam rapat terbatas, Presiden meminta adanya harmonisasi peraturan perizinan terkait izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, dan izin gangguan ini. Presiden Jokowi menginstruksikan untuk segera dilakukan langkah-langkah perbaikan yang menyeluruh terutama dalam aspek perizinan.
"Tentunya ini positif ya. Artinya dengan perhatian khusus Presiden, tentu kita ingin secepatnya bisa disederhanakan. Karena ada beberapa yang terkait dengan UU, misal amdal UU Lingkungan Hidup, amdal UU Lalu Lintas, SIUP dan TDP juga. Terus tata ruang, ada permen pupera dan agraria," katanya usai mengikuti ratas harmonisasi perizinan di Kantor Presiden, Selasa (15/3/2016).
Dia menilai proses harmonisasi tersebut akan dilakukan secepatnya karena di bawah komando Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, dia mengharapkan agar harmonisasi itu bisa dijalan pada semester II tahun ini.
Franky mengungkapkan jika peraturan Kementerian Dalam Negeri terkait izin gangguan akan dibatalkan karena secara prinsip undang-undangnya tidak ada.
Peraturan lain yang dicabut, lanjutnya, adalah peraturan soal izin lokasi bangunan yang diterbitkan Kementerian Agraria. Dengan demikian, untuk tata ruang dan lokasi bangunan hanua mengacu pada aturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Bahkan izin lokasi dan izin tempat usaha juga bakalan dicabut lantaran tidak ada aturan di atasnya. Dia menilai izin lokasi dan izin tempat usaha memang akan memberikan dampak berupa proses perizinan yang lama dan juga mahal.
Khusus menyangkut izin amdal, tambahnya, Presiden meminta agar kedua perizinan soal amdal disatukan. Pasalnya, yang selama ini terjadi ada izin amdal berdasarkan UU Lingkungan Hidup dan ada amdal berdasarkan UU Lalu Lintas. "Mekanisme penyatuannya nanti akan dibahas di tingkat Menko perekonomian," katanya.
Penyatuan perizinan juga akan diberlakukan bagi investor ketika akan mengantongi SIUP dan TDP. Keduanya, kata Franky, memiliki payung undang-undang masing-masing, tetapi perizinannya nanti disatukan sehingga investor bisa sekaligus mengantongi TDP saat mengurus SIUP.
"Tadi arahan Presiden, kawasan industri cukup satu amdal saja sehingga industri-industri di dalamnya sudah tidak lagi diharuskan untuk pengurusan amdal dan izin lingkungan yang terkait," katanya.