Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menutup investasi asing bidang industri crumb rubber atau karet remah dan kembali memasukkannya dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).
"Sudah diputuskan, sudah bulat," kata Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto saat ditemui, Senin (21/3/2016).
Panggah mengatakan keputusan tersebut diambil saat pihak-pihak terkait, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan beberapa asosiasi menggelar rapat bersama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Menurut Panggah, dalam rapat yang digelar Senin (21/3/2016) pagi tersebut, seluruh pihak menyepakati bahwa investasi asing untuk industri crumb rubber tidak perlu dibuka untuk pihak asing.
Diketahui, pada paket kebijakan jilid 10, pemerintah berencana mengeluarkan industri crumb rubber dari DNI yang ditetapkan pada Peraturan Presiden No. 39/2014, sehingga penanaman modal asing (PMA) di industri ini terbuka 100%.
Setelah menjadi Rencana Revisi Perpres No. 39/2014, wacana tersebut menuai banyak masukan, baik dari kalangan pengusaha, asosiasi maupun kajian Kemenperin.
Dengan demikian, lanjut Panggah, pihak Kemenperin mengkoordinasikan hal tersebut kepada Menko Perekonomian Darmin Nasution, yang pada akhirnya diputuskan melalui rapat dengan Wantimpres.
Dengan demikian, pada Perpres hasil revisi yang akan dikeluarkan, aturan investasi untuk industri crumb rubber akan mengikuti aturan sebelumnya.
"Syaratnya masih sama, yaitu, selain membutuhkan rekomendasi (investasi crumb rubber) Kementan, PMA itu kita tutup dan tidak boleh ada pengalihan PMDN ke PMA," ujar Panggah.
Pemerintah Tutup Investasi Asing di Bidang "Crumb Rubber"
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menutup investasi asing bidang industri crumb rubber dan kembali memasukkannya dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
47 menit yang lalu
MA Tolak Permohonan Kasasi Sritex, Wamenaker Noel Bilang Begini
1 jam yang lalu