Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mempercepat evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang masih banyak bermasalah di daerah itu, guna menciptakan usaha tambang yang tidak merusak lingkungan.
Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar Marzuki Mahdi mengatakan pemerintah setempat mempercepat proses evaluasi sebelum tenggat waktu yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Mei 2016. “Masih proses evaluasi, kami percepat dan akan selesaikan sebelum tenggat yang diberikan yaitu 12 Mei,” katanya kepada Bisnis, Senin (28/3/2016).
Dia menyebutkan sesuai UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, seluruh kewenangan izin tambang ditarik ke provinsi setelah sebelumnya berada di kabupaten/kota, sehingga perlu dievaluasi untuk memastikan tambang yang beroperasi tidak bermasalah atau clear and clean (CnC).
Menurutnya, terdapat 360 IUP di daerah itu dengan status sebanyak 135 IUP dinyatakan tidak bermasalah atau CnC. Sisanya, sebanyak 225 IUP dinyatakan bermasalah. Dari jumlah tersebut sebanyak 123 IUP digunakan untuk pertambangan logam dan batubara dan 102 IUP untuk galian C.
Khusus IUP bagi pertambangan logam dan batubara yang bermasalah itu, sebanyak 43 IUP dikategorikan bermasalah berat, 10 IUP berkategori sedang, dan 11 IUP berkategori ringan. Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyebutkan sudah mencabut izin 51 IUP yang dinyatakan tidak clear and clean di daerah itu. “Yang pasti sudah dicabut IUP 51 perusahaan, puluhan IUP akan menyusul dicabut juga,” ujar Irwan.
Dia mengatakan pemerintah setempat sedang memproses dan mengevaluasi IUP bermasalah lainnya untuk dilakukan pencabutan izin bagi yang dinilai bermasalah dan masuk kategori berat dan sedang.
“Kalau yang berat jelas akan dibatalkan IUP nya. Ini batal demi hukum, kenapa yang dipelihara yang melanggar hukum. Begitu juga yang sedang, yang tumpang tindih dengan hutan konservasi juga dicabut,” katanya.
Irwan mengungkapkan untuk IUP berkategori ringan, tinggal diminta melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan, sehingga tidak ada lagi usaha pertambangan yang merusak lingkungan dan merugikan publik di daerah itu.
Adapun, indikator IUP berkategori berat yakni berupa izin baru terbit setelah eksploitasi, permohonan perpanjang diajukan setelah masa berlaku habis, dan izin eksploitasi tanpa didahului eksplorasi.
Untuk kategori sedang berupa tumpang tindih IUP, tumpang tindih dengan kawasan hutan konservasi, serta pergeseran wilayah tambang. Sedangkan untuk kategori ringan berupa administrasi pendukung belum lengkap.