Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menjadikan kawasan Pasar Ikan yang terletak di Penjaringan, Jakarta Utara menjadi kawasan wisata bahari.
"Kawasan Pasar Ikan itu nantinya akan kami jadikan sebagai kawasan wisata bahari. Nantinya, di kawasan Pasar Ikan itu akan dilengkapi dengan plaza," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2016).
Menurut dia, kawasan Pasar Ikan tersebut akan dijadikan sebagai kawasan wisata bahari yang juga saling terhubung dengan beberapa kawasan lain di sekitarnya, diantaranya Luar Batang.
"Kawasan itu pasti akan bagus kalau dijadikan sebagai tempat wisata bahari. Makanya, nanti akan kami buat plasa yang luas. Kalau disitu dibuat tempat wisata, warga juga jadi tahu sejarah Kota Jakarta," ujar Basuki.
Lebih lanjut, dia menuturkan untuk mengubah kawasan tersebut menjadi tempat wisata, tidak diperlukan cetak biru, yang penting langsung ditertibkan dan ditata rapi saja.
"Menurut saya, tidak usah pakai cetak biru segala. Kan hanya tinggal membangun plaza saja. Kemudian, dipasang sheet pile atau dinding turap, diratakan lalu penuhi dengan tanaman hijau," tutur Basuki.
Sementara itu, dia mengungkapkan untuk pembiayaannya, pihaknya akan meminta dari kewajiban sosial perusahaan swasta atau Corporate Social Responsibility (CSR).
"Jadi, kami tidak pakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Tapi, kami akan manfaatkan kewajiban pengembang saja, dari program CSR," ungkap Basuki. (
Pasar Ikan Jadi Kawasan Wisata Bahari
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menjadikan kawasan Pasar Ikan yang terletak di Penjaringan, Jakarta Utara menjadi kawasan wisata bahari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
LPEM UI: Alternatif Cara Tambah Penerimaan Negara, Bukan PPN 12%
45 menit yang lalu