Bisnis.com, JAKARTA - Salah hitung pengenaan tarif progresif penumpukan peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok kian meresahkan pelaku usaha di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Kali ini, kutipan tarif progresif penumpukan peti kemas di luar ketentuan SK Direksi Pelindo II juga terjadi di terminal 3 pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP)-anak usaha Pelindo II.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan padahal sesuai dengan SK Direksi Pelindo II No. HK.568/23/2/1/PI.II-16 tentang Tarif Pelayanan Jasa Peti Kemas di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok.
Penghitungan tarif progresif 900% mulai dikenakan pada penumpukan hari ke dua, dan ada masa bebas penumpukan atau free time satu hari pertama.
“Kami protes karena lagi-lagi mendapat keluhan dari anggota ALFI yang langsung dikenakan tarif progresif penumpukan tanpa ada masa free time. Ini sudah keblinger namanya. Kami mendesak manajemen Pelindo II membenahi dan mengawasi semua invoice yang ditagihkan ke pengguna jasa berkaitan dengan biaya storage tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (6/4/2016).
Widijanto menunjukkan salah satu bukti invoice yang diterbitkan oleh pengelola terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok pada 30 Maret 2016 terhadap kegiatan bongkar 16 kontener impor berukuran 20 feet dari kapal KM Lydia yang tiba dan langsung di bongkar pada tanggal 29 Maret 2016 di terminal tersebut.
“Tetapi dalam invoice kok tetap dikenakan tarif progresif penumpukan 900% terhadap peti kemas impor tersebut. Itu kan baru satu hari hitungannya, lalu kenapa tidak ada free time-nya,” paparnya.
Dia mengatakan dalam dokumen itu disebutkan tiap kontener yang terkena tarif progresif penumpukan harus membayar Rp.244.800/hari, padahal tarif dasar penumpukan di pelabuhan Priok untuk peti kemas 20 feet hanya Rp27.200/hari dan ukuran 40 feet Rp54.400/hari.
“Kalau ada 16 kontener berapa beban tambahan biaya pemilik barang dalam hal ini, padahal seharusnya itu masih masa free time,” tuturnya.
Dirut PT Pelabuhan Tanjung Priok Arif Suhartono yang dikonfirmasi Bisnis terkait hal ini mengatakan akan mengecek terlebih dahulu keluhan yang dikemukakan perusahaan anggota ALFI.
Dia mengatakan tata perhitungan biaya penumpukan di Priok bukan dari jam absolute tetapi di hitung dari jam 00.00 sampai dengan 24.00.
“Jadi kalau kapal tiba dan bongkarnya tanggal 29 sudah hari ke satu dan kalau keluarnya tanggal 30 itu sudah dihitung hari kedua. Aturannya memang seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, kalangan perusahaan Forwarder di DKI Jakarta juga mengeluhkan kutipan biaya penumpukan peti kemas impor di Jakarta International Container Terminal (JICT) maupun di Terminal Peti Kemas Koja yang tidak sesuai perhitungan sebagaimana tertuang dalam SK Direksi Pelindo II No. HK.568.
Sementara itu,pada perkembangan lain, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyurati Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II, untuk segera menyampaikan hasil revisi tarif pelayanan peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok.
Hal itu dituangkan melalui surat Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kantor Menko Perekonomian, Edy Putra Irawadi No: S-37/D.V.M.Ekon/03/2016 tanggal 31 Maret 2016, yang juga ditembuskan kepada asosiasi pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok.
“Sesuai rapat teknis pembahasan implementasi tariff pelayanan jasa peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok tanggal 18 Maret 2016, menyepakati antara lain akan dilakukan revisi terhadap SK Direksi Pelindo II No:HK.568/2016, dalam jangka waktu satu minggu sejak rapat dimaksud,” tulis surat tersebut.