Bisnis.com, MEDAN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) meminta Pemprov Sumut dan Pemkot Medan mempercepat pemangkasan peraturan daerah dan menerapkan kemudahan berusaha. Kemudahan berusaha yang dimaksud adalah perizinan membuka usaha.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan saat ini pihaknya gencar menyosialisasikan hal tersebut kepada pemerintah daerah.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menginstruksikan agar peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business) Indonesia bisa menduduki peringkat ke-40. Saat ini Indonesia berada di peringkat ke-109 dari 189 negara.
Menurutnya, Medan menjadi penting setelah Jakarta dan Surabaya sudah menerapkan kemudahan berbisnis ini. Dia mengatakan birokrasi di Medan dan Sumut punya jargon lawas kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah?
"Kami harus mengubah mindset ini dengan mendorong pemda melakukan deregulasi. SIUP [surat izin usaha perdagangan] dan TDP [tanda daftar perusahaan] harus bebas biaya. Pajak bisa diambil setelah usaha tumbuh," papar Yasonna, Jumat (13/5/2016).
Yasonna mengatakan kemudahan berbisnis dinilai dari beberapa aspek, di antaranya pendaftaran, pengurusan izin konstruksi, listrik, akses kredit, hingga pailit. Kemenkumham menargetkan pengurusan pembuatan perusahaan bisa hanya 30 menit, asalkan persyarakatan sudah lengkap.
Penerapan kemudahan berbisnis di Sumut, ucap Yasonna juga akan meningkatkan daya saing Indonesia. Jika Sumut dapat menerapkan sistem kemudahan berbisnis, bukan tak mungkin investor akan melirik provinsi ini dibandingkan dengan Singapura atau Malaysia.
Pada era MEA (masyarakat ekonomi Asean) Indonesia tidak bisa melarang perusahaan dari negara mana pun untuk beroperasi atau berdagang di Indonesia, sedangkan kantor perwakilan mereka ada di Singapura atau Malaysia.
"Ini yang kita sasar. Selain itu, kami juga ingin mendorong pertumbuhan UMKM. Kalau Sumut apalagi Medan tidak melakukannya, akan tertinggal dengan kota-kota lain," tambah Yasonna.
Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution mengakui iklim penanaman modal di kota ini memang perlu diperbaiki. Pasalnya, investasi swasta berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi, bahkan lebih besar dari belanja daerah.
"Kami setuju dengan deregulasi. Kami juga memfasilitasi dan memberikan insentif untuk swasta. Kami akan perbaiki kebijakan dan kualitas pelayanannya. Saat ini Medan sudah menerapkan perizinan satu pintu melalui BPPT. Kami juga sedang meminta masukan dari para pengusaha," ucapnya.
Dia menambahkan, saat ini untuk UMKM pemkot telah mendelegasikan perizinan kepada kecamatan sehingga perizinan lebih cepat. Kendati demikian, Azhar kembali mengakui standar pelayanan di kecamatan belum memadai.