Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha kaca pengaman keberatan jika pemerintah memberi pengecualian bagi produsen otomotif CBU tanpa sertifikat SNI. Menurut mereka keputusan tersebut akan melemahkan komitmen pemerintah.
Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman Indonesia Yustinus Gunawan mengaku keberatan jika pemerintah memberikan pengecualian karena kualitas SNI setara dengan standar internasional dan telah menggunakan parameter universal.
“Saya kaget juga kenapa diberikan pengecualian hanya karena produknya lebih unggul. SNI mengatur jaminan mutu dan keselamatan. Kalau memang mutunya baik pasti bisa melewati SNI. Kalau begitu, nanti semua yang bisa melewati SNI berarti tidak usah pakai sertifikat,” katanya pada Bisnis pada Minggu (22/5/2016).
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian akan mengkaji ulang SNI kaca pengaman kendaraan bermotor setelah mendapat keluhan dari produsen otomotif Jerman Bayerrische Motoren Werke (BMW) karena kacanya tidak sesuai dengan SNI.
Yustinus khawatir jika pemerintah memberikan dispensasi bagi produk impor otomotif dalam bentuk CBU akan mengundang produk-produk impor kaca pengaman yang mengancam industri dalam negeri.
“SNI wajib kaca pengaman untuk kendaraan bermotor sudah berlaku sejak 2007 maka kami bingung kenapa baru sekarang dipermasalahkan. Mungkin perusahaan tersebut merasa keberatan dengan biaya dan waktu yang harus dikeluarkan untuk mengurus SNI,” ujarnya.
Pihaknya berencana akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Perindustrian pekan depan agar mendapatkan solusi dari permasalahan tersebut.