Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memutuskan untuk mencabut izin Bupati Sumedang, Jawa Barat terkait dengan pembuangan limbah cair tiga perusahaan ke Sungaii Cikijing.
Putusan itu dibacakan pada pekan ini dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Nelvy Christin. Gugatan terhadap izin itu diajukan oleh empat organisasi lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Anti Limbah. Izin terhadap perusahaan itu diperoleh dari 2013-2014.
"Dalam salah satu pertimbangannya Majelis Hakim menganggap bahwa SK yang dikeluarkan oleh Bupati Sumedang tentang izin pembuangan menyalahi aturan hukum dan tidak memperhatikan aspek kehati-hatian sebagai pejabat publik," demikian penyataan bersama Koalisi menyitir putusan PTUN Bandung, yang dikutip Bisnis.com, Sabtu (28/5/2016).
Tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Kahatex, PT Five Star Textile dan PT Insan Sandang Internus. Putusan itu, demikian koalisi, juga menunda pelaksanaan putusan Bupati Sumedang terkait izin pembuangan limbah cair.
Majelis hakim menyatakan walaupun izin yang dikeluarkan oleh Bupati Sumedang disertai dengan dokumen lingkungan hidup, tetapi dalam dokumen lingkungan hidup tersebut tidak disertai dengan kajian tersendiri tentang dampak pembuangan limbah cair terhadap ikan, hewan, tanah dan kesehatan masyarakat.
Oleh karena tidak ada kajian seperti disebutkan di atas, maka tidak dapat dievaluasi beban pembuangan air limbah ke sungai Cikijing.
"Hakim memeriksa ex-tum fakta-fakta yang terungkap di persidangan termasuk bukti tertulis, dan juga melakukan pemeriksaan setempat di sungai Cikijing diperoleh fakta bahwa kandungan bahan pencemar Sungai Cikijing telah melampaui baku mutu pencemaran air," demikian koalisi.
Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Nur Hidayati menegaskan putusan ini sangat jelas dan tegas, bahwa tiga perusahaan itu tidak boleh lagi membuang limbah cair ke Sungai Cikijing yang merupakan hulu dari Sungai Citarum.
"Jika mereka masih melakukan aktifitas pembuangan maka itu merupakan kegiatan ilegal," tegasnya.