Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin menilai perlu kreativitas dari pemerintah dalam mengelola dana reboisasi yang mengendap hingga hampir mencapai Rp7 triliun sehingga tidak lagi menjadi anggaran sisa.
"Dana Reboisasi yang mengendap hingga Rp7 triliun, perlu kreativitas tinggi untuk diimplementasikan oleh pemerintah. Sebab, endapan Dana Reboisasi tersebut lebih besar dari alokasi anggaran KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," kata Andi Akmal dalam rilisnya, Kamis (9/6/2016).
Dia mengutarakan harapannya agar dengan besarnya pemanfaatan anggaran untuk perbaikan lingkungan, mudah-mudahan dampak signifikan dapat terjadi pada kualitas tanah dan hutan Indonesia.
Menurut Akmal, selama ini Dana Reboisasi tersebut tidak dapat digunakan karena terikat pada implementasi prosedur undang-undang yang cukup ketat, yaitu UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Undang-undang Kehutanan mengatur ketentuan umum yang berkaitan dengan reboisasi, sedangkan undang-undang perimbangan lebih mengatur pada proporsi pusat dan daerah," kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Dana Reboisasi adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan.
Dana tersebut digunakan hanya untuk membiayai kegiatan reboisasi dan rehabilitasi serta kegiatan pendukungnya. Sedangkan pada Pasal 41, ayat (1) menerangkan bahwa kegiatan reboisasi dan penghijauan merupakan bagian rehabilitasi hutan dan lahan. Kegiatan reboisasi dilaksanakan di dalam kawasan hutan, sedangkan kegiatan penghijauan dilaksanakan di luar kawasan hutan.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengusulkan dana reboisasi untuk daerah sebesar Rp6,9 triliun agar digunakan untuk pengelolaan lahan kritis.
"Saya mengusulkan pendekatan untuk soal penganganan lahan kritis yang luasnya 24,3 juta hektar di seluruh Indonesia. Selain itu juga untuk mengatasi soal konflik antara kawasan dan masyarakat," kata Siti Nurbaya di Jakarta, Jumat (3/6).
Dengan pertimbangan pengelolaan lahan kritis tersebut, dia menjelaskan, dana reboisasi dapat diperluas penggunaannya oleh pemerintah daerah setempat sebagai dana bantuan hibah untuk kegiatan lainnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi disebutkan dana tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan seperti perawatan taman hutan rata, tata batas kawasan, penanaman penghijauan dan reboisasi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dana reboisasi di daerah yang mengendap hingga mencapai Rp6,9 triliun telah diputuskan boleh digunakan oleh daerah untuk penghijauan.
"Dana reboisasi di daerah masih mengendap kurang lebih Rp6,9 triliun, dan daerah berkeinginan agar itu bisa digunakan. Pemerintah sudah putuskan itu boleh digunakan tetapi hanya untuk pemeliharaan hutan," kata Tjahjo usai menghadiri rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat.
Dana reboisasi sebesar Rp6,869 triliun selama 2004 hingga 2015 itu tidak dapat digunakan dan tercatat sebagai sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran (silpa) daerah.
Dana Reboisasi Mengendap Rp7 T, DPR Pertanyakan Kerja Pemerintah
Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin menilai perlu kreativitas dari pemerintah dalam mengelola dana reboisasi yang mengendap hingga hampir mencapai Rp7 triliun sehingga tidak lagi menjadi anggaran sisa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
Startup Baru Makin Jarang Muncul, Menko Airlangga Ungkap Penyebabnya
1 jam yang lalu