Bisnis.com, PALEMBANG - Di tengah maraknya kasus kebakaran gedung, pelaku dunia usaha di Sumbagsel dinilai masih rendah kesadarannya terhadap standardisasi sertifikasi laik operasional (SLO) tentang manajemen kelistrikan.
Hal itu diindikasikan oleh jumlah hotel, pusat perbelanjaan, pergudangan dan manufaktur yang mengantongi sertifikasi SLO yang masih puluhan dibandingkan dengan objek wajib audit yang mencapai di atas 1.000 bangunan.
Agus Sutoyo, Kepala Cabang Sucofindo Palembang, perusahaan audit dan penilai yang beroperasi di wilayah Sumbagsel, mengungkapkan pemilik gedung dan bangunan masih menganggap sepele standardisasi SLO yang seharusnya menjadi prioritas dalam menjamin keamanan operasional dalam rangka perlindungan terhadap pengunjung dan bangunan dari bahaya kebakaran.
"Bayangkan saja yang sudah mengantongi SLO itu baru sekitar 10 bangunan. Padahal jumlah hotel, pusat perbelanjaan, dan pabrik di wilayah Sumbagsel bisa 1000. Memang kini pada kami ada 60 bangunan yang lagi dalam proses audit SLO, tapi itu tetap sedikit," ujar Agus kepada Bisnis di Palembang, Rabu (15/6/2016).
Dalam kesempatan itu, Agus yang didampingi oleh Kabid Komersial, Hariadi dan Kabid Dukungan Bisnis, Azhar Lubis memaparkan lebih jauh soal kondisi keamanan operasional gedung terkait dengan pelaksanaan UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengatur soal keselamatan gedung yang menggunakan daya listrik di atas 250 kVA.
Menurut Agus, Kementerian Energi dan Sumber Dayar Mineral selaku kementerian teknis SLO tersebut mengakui rendahnya kesadaran soal SLo secara nasional. Oleh karena itu, Kementerian ESDM telah mengandeng Sucofindo untuk melakukan sosialisasi SLO supaya semua gedung bisa memenuhi standar keselamatan operasional.
"Kami sendiri sudah setahun ini agak gencar melakukan sosialisasi. Ini penting karena menyangkut keselamatan publik di tempat bangunan umum, seperti hotel, apartemen, pabrik dan juga rumah sakit," katanya lagi.
Azhar Lubis menambahkan standardisasi audit yang dilakukan untuk SLO itu, diantaranya menyangkut pengujian untuk instalasi dalam bangunan dan genset sebagai produksi arus cadangan yang harus memenuhi ketentuan UU No.30/2009, dimana peraturan itu diperkuat pula oleh peraturan di tingkat provinsi.
Dalam hal ini, lanjutnya, setiap gedung atau bangunan apa saja yang menggunakan konsumsi energi listrik dengan daya di atas 250 kVA harus memenuhi standar manajemen dan keamanan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Agus, Kancab Sucofindo Palembang mengharapkan kepatuhan pemilik gedung di Sumsel, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu dan Lampung untuk melakukan audit dan sertifikasi SLO meningkat dalam beberapa tahun mendatang.
"Memang ada sedikit peningkatan kesadaran untuk memenuhi SLO dalam beberapa bulan belakangan ini. Itu karena ternyata pihak kepolisian turut melakukan sosialisasi SLO yang menyangkut keselamatan publik," ujarnya.
Dalam hal ini, tuturnya, pemilik gedung mulai khawatir dengan razia kepolisian yang menanyakan soal standar keselamatan operasional gedung dalam rangka mencegah jatuhnya banyak korban kebakaran.