Bisnis.com, JAKARTA - Kesuksesan penerapan UU Pengampunan Pajak yang telah disahkan saat ini tergantung kepada tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah.
"Sukses tidak suksesnya 'tax amnesty' (pengampunan pajak) ini tentu perlu dilakukan langkah-langkah kebijakan dari pemerintah di antaranya melakukan reformasi perpajakan yaitu tax reform (reformasi pajak). Ini sedang dibahas Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan," kata anggota Komisi XI DPR RI Johnny G Plate di Jakarta, Senin (11/7/2016).
Menurut politisi Partai Nasional Demokrat ini, terkait dengan keyakinan akan keberhasilan pengampunan pajak tahun 2016 ini, pemerintah sudah berulang-ulang kali meyakinkan pemerintah, antara lain dengan meyakini bahwa minimum penerimaan untuk penambahan dari pengampunan pajak itu sekitar Rp165 triliun.
Johnny juga mengharapkan pemerintah mampu meningkatkan dan meluaskan kegiatan ekonomi yang lebih hebat lagi dari sebelumnya, misalnya dengan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan yang diharapkan dapat mendorong penerimaan negara.
"Dengan tax amnesty ini kita harapkan terjadilah yang disebut sebagai intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan di tahun-tahun berikutnya yang akan mendorong penerimaan negara," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa penerimaan negara dari pajak masih sekitar 75 persen dari total penerimaan untuk anggaran negara sehingga ketergantungan terhadap penerimaan pajak juga masih besar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan ajakannya kepada para pengusaha Indonesia yang menyimpan dana di luar negeri untuk memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty) guna membangun ekonomi bangsa.
"Jadi 'tax amnesty' ini adalah kesempatan yang tidak akan terulang lagi. Ini yang terakhir, sudah, yang mau menggunakan silakan, yang tidak, hati-hati," kata Jokowi dalam sambutannya saat pencanangan program pengampunan pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (1/7).
Kepala Negara meresmikan dimulainya program pengampunan pajak setelah DPR RI menyetujui Undang-Undang Pengampunan Pajak pada Selasa (28/6) untuk mendongkrak pendapatan negara.
Tujuan pengampunan pajak itu, jelas Jokowi, adalah untuk mencapai pembangunan negara untuk kepentingan bangsa dan seluruh rakyat Indonesia.
"Kita semuanya hidup di negara kita Indonesia. Mencari makan, mencari rizki, semuanya di bumi Indonesia. Sudah diberikan rizki, diberikan keuntungan-keuntungan dari Tanah Air dan bumi Indonesia. Sehingga saya mengajak agar dana-dana yang bapak ibu simpan di luar dengan adanya payung hukum Undang-Undang Tax Amnesty ini bisa berbondong-bondong dibawa kembali ke negara yang kita cintai ini untuk pembangunan negara kita," ujar Presiden.
Untuk menampung dana-dana yang akan masuk ke Indonesia, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah instrumen investasi di pasar keuangan seperti surat berharga negara, infrastruktur bond, reksadana, penyertaan terbatas, trust fund, kontrak pengelolaan dana, maupun obligasi BUMN.
Sukses UU Pengampunan Pajak Tergantung Pemerintah
Kesuksesan penerapan UU Pengampunan Pajak yang telah disahkan saat ini tergantung kepada tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium