Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mencabut peraturan yang melarang impor daging "secondary cut" yang selama ini hanya boleh dilakukan BUMN dalam kondisi tertentu.
"Regulasi Permentan hari ini, paling lambat besok kami cabut untuk 'seconday cut' bisa masuk, bisa masuk ke pasar nanti," kata Amran Sulaiman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Hal itu dilakukan sebagai upaya lanjutan untuk menekan harga daging sapi di dalam negeri.
Regulasi tersebut yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 58 Tahun 2015 tentang pemasukan karkas, daging, dan atau olahan lainnya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Permentan tersebut merupakan aturan pengganti Permentan Nomor 139 Tahun 2014 yang juga mengatur pemasukan daging jenis "secondary cut" hanya boleh dilakukan oleh BUMN dan tertutup untuk swasta.
"Kami sudah pertemuan dengan tujuh perusahaan besar, importir, siap menjual di bawah Rp80.000 perkg. Kami mengimpor sesuai dengan kebutuhan, berapa kebutuhan pasar," tuturnya.
Ia menegaskan pemerintah akan tetap melindungi peternak kecil dengan tidak akan mengisi lumbung-lumbung sapi lokal dengan daging impor.
"NTT dan NTB tidak mungkin kami kirim sapi impor ke sana. Itu tidak mungkin. Lumbung-lumbung sapi lokal itu kami tidak isi. Yang kami isi prioritas adalah Jabodetabek. Itu 90 persen impor," katanya.
Larangan Impor Daging Secondary Cut Dicabut
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mencabut peraturan yang melarang impor daging secondary cut yang selama ini hanya boleh dilakukan BUMN dalam kondisi tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Martin Sihombing
Editor : Martin Sihombing
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
49 menit yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
1 jam yang lalu