Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai peraturan turunan program pengampunan pajak akan menjawab persoalan mengenai repatriasi modal dan deklarasi aset yang memiliki kerumitan tersendiri.
"PMK kami harus bisa menjawab skema yang complicate, untuk bisa diterjemahkan dalam pelaksanaan tax amnesty," kata Bambang saat mengikuti rapat kerja pemerintah dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (15/6/2016).
Bambang menjelaskan PMK tersebut harus bisa menjawab segala kemungkinan kerumitan yang mungkin timbul, karena skema kepemilikan modal dan aset di dunia keuangan saat ini menimbulkan kesulitan bagi otoritas untuk melakukan pelacakan.
"Kita baru tahu ternyata dunia keuangan itu super canggih, sampai kita kesulitan sendiri untuk melacak ini sebenarnya aset punya siapa, karena canggihnya mekanisme yang disusun," katanya.
Untuk itu, ia memastikan peraturan turunan yang hadir akan membantu para peserta program pengampunan pajak sebagai upaya mengatasi komplikasi yang ada dan membantu penelusuran modal maupun aset agar "tax amnesty" berjalan lancar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyatakan terdapat empat PMK yang akan diterbitkan sebagai peraturan turunan dari UU Pengampunan Pajak.
Menurut dia, empat PMK tersebut mencakup pelaksanaan pengampunan pajak, penetapan bank persepsi, tata cara investasi, dan pendelegasian wewenang.
Meskipun peraturan turunan UU Pengampunan Pajak baru akan diterbitkan, namun Ken memastikan kebijakan "tax amnesty" telah berlaku sejak awal Juli 2016.
"Pemberlakuan per tanggal 1 Juli kemarin, tapi aturan pelaksanaannya menyusul, terbit besok," kata Ken.
Menkeu: PMK Pengampunan Pajak Jawab Persoalan Repatriasi
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai peraturan turunan program pengampunan pajak akan menjawab persoalan mengenai repatriasi modal dan deklarasi aset yang memiliki kerumitan tersendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
22 menit yang lalu