Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan mendelegasikan kewenangan penerbitan Tanda Daftar Perusahaan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di sejumlah kawasan tertentu.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/6/2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan TDP Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang, yang diunggah di situs resmi Kemendag, Senin (18/7/2016).
Dalam pertimbangannya, Kemendag menyatakan pendelegasian wewenang tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemberian TDP bagi pelaku usaha yang berada di kawasan seperti disebutkan sebelumnya, yakni Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
Dalam pelaksanaannya, tanda daftar perusahaan yang diterbitkan oleh BP disampaikan pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri paling lambat 14 hari sejak tanggal penerbitan. Adapun, beleid ini berlaku setelah enam bulan sejak diundangkan, yakni 30 Juni 2016.
Di kawasan lain, penerbitan TDP biasanya dilakukan oleh pejabat dan kantor pendaftaran perusahaan yang melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu di tiap-tiap daerah. Sebelumnya, Kemendag juga telah merevisi sejumlah aturan untuk mempercepat penerbitan TDP di antaranya dengan memangkas waktu penerbitan TDP.