Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

12 Kapal Pengangkut Ikan Budi Daya Ditargetkan Bisa Terpenuhi

Pemerintah menargetkan pengadaan 12 kapal pengangkut ikan budidaya hingga akhir tahun menyusul kebijakan pembatasan kapal asing menjelajahi wilayah perikanan budidaya di Tanah Air.
Kapal nelayan/Ilustrasi
Kapal nelayan/Ilustrasi

Bisnis.cm, JAKARTA - Pemerintah menargetkan pengadaan 12 kapal pengangkut ikan budi daya hingga akhir tahun menyusul kebijakan pembatasan kapal asing menjelajahi wilayah perikanan budidaya di Tanah Air.

Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto mengatakan jumlah feeder itu sepadan dengan jumlah kapal berbendera asing yang surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) budi dayanya dihentikan awal tahun ini.

"Sekarang kami petakan kerja sama dengan seluruh stakeholder. Ini masih inventarisasi. Ini Perindo (Perum Perikanan Indonesia) sudah dua. (Kerja sama) dengan swasta juga ada. Perusahaan kargo juga ada," katanya, Senin (18/7/2016).

Menurutnya, Perindo akan terus menambah jumlah kapal dengan berkongsi dengan eksportir yang selama ini mengapalkan ikan ke China. Kapal-kapal tersebut nantinya akan mengangkut ikan budi daya dari sejumlah sentra, seperti Situbondo di Jawa Timur dan beberapa daerah di Lampung, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, dan Bali.

Kendati pengadaan feeder masih dalam proses, KKP menyatakan distribusi dari sentra penghasil ikan budidaya hingga ekspor tak tersendat. Sebelumnya berdasarkan data BPS, ekspor ikan budi daya selama Januari-Maret 2016 hanya US$9,2 juta atau turun 17% dari realisasi periode sama tahun sebelumnya. Penurunan itu terjadi setelah Menteri Susi memoratorium SIKPI kapal berbendera asing.

Sembari menjalankan kebijakan tersebut, kata Slamet, KKP tengah mengkaji masukan dari masyarakat agar batas maksimum bobot kapal pengangkut ikan hidup dinaikkan menjadi 400 gross tonnage (GT).

Saat ini, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 15/Permen-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup, bobot maksimum dibatasi 300 GT. Di sisi lain, kapal asing hanya boleh menerima ikan budi daya dari kapal berbendera Indonesia di satu pelabuhan muat singgah.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper