Bisnis.com, SIMALUNGUN - PT Suri Tani Pemuka anak usaha Japfa Group mengaku sudah mengantongi sertifikasi budi daya ikan tilapia di Danau Toba, Sumatra Utara, dengan predikat sangat baik.
Dengan demikian, tidak seharusnya usaha tersebut terkena imbas zero keramba jaring apung karena dipandang berpotensi merusak pariwisata Toba.
Rachmat Indrajaya, External Relation Director Japfa menyatakan dalam melakukan budi daya tilapia ikan nila di Danau Toba, PT Suri Tani Pemuka sudah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berpredikat Budidaya yang Baik dengan nilai excellent atau sangat baik.
"Walaupun budidaya tilapia STP di Danau Toba ini masih sangat kecil, tidak ada kompromi atas pelaksanaan komitmen kami terhadap semua yang berkaitan dengan lingkungan," ujar Rachmat melalui siaran pers yang diterima, Selasa (19/7/2016)
Rachmat menyebut STP juga mendapatkan pengakuan dari cara budidaya ikan nila yang ramah lingkungan sesuai Aquaculture Stewardship Council (ASC), lalu Best Aquaculture Practice (BAP), serta Monterey Bay Aquarium Seafood Watch.
Oleh sebab itu mencuatnya wacana zero keramba jaring apung (KJA) karena merusak lingkungan dipandang Rachmat belum tepat. Hal ini mengingat STP sebagai pelaku usaha KJA sudah mengikuti prosedur sesuai Peraturan Presiden No. 81/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya, yaitu berada di Zona A4.
Selain itu juga telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun, No. 10/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2013.