Bisnis.com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Medan tengah menjajaki pengawasan pola kemitraan antara perusahaan inti dan peternak (plasma) pada sektor peternakan ayam.
Adapun, selama KPPU Medan menemukan banyak indikasi pola kemitraan tersebut banyak merugikan peternak. Ketua KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu menyebutkan, pola kemitraan seharusnya menganut empat prinsip yakni memerlukan, memercayai, memperkuat dan menguntungkan.
"Kami masih memerlukan banyak masukan mengenai pengawasan kemitraan ini. Kami juga terus menghimpun berbagai bentuk kemitraan antara perusahaan inti dan peternak yang ada di Sumut. Ke depan, kami bertugas memfasilitasi, advokasi, dan melakukan penegakan hukum jika salah satu pihak menyalahi kemitraan," paparnya dalam Sosialisasi Prinsip Perjanjian Kemitraan Pola Inti Plasma Peternakan Ayam Ras, Rabu (3/8/2016).
Dia menjelaskan agar tidak merugikan kedua belah pihak, perjanjian kemitraan harus tertulis. Selain itu, KPPU Medan juga akan mengawasi apakah perjanjian memenuhi persyaratan dan bagaimana implementasi di lapangan.
Tak hanya itu, Abdul merinci, pihaknya juga akan mengawasi apakah ada kepemilikan seluruh modal atau aset plasma yang seluruhnya dikuasai perusahaan inti. Perjanjian pun harus berbahasa Indonesia.
Jika perusahaan inti merupakan penanaman modal asing (PMA), perjanjian harus dibuat dalam dua bahasa. Perjanjian mengatur bentuk kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan kemitraan, jangka waktu dan penyelesaian perselisihan. Kemitraan, nantinya wajib dilaporkan kepada KPPU dan dinas terkait.
"Jangan sampai ada kemitraan pura-pura. Pemerintah menyalurkan bantuan tapi perusahaan yang mendapatkan keuntungan. Kami tidak ingin plasma dikuasai inti. Ini banyak terjadi di Makassar," tambah Abdul.
Kendati demikian, dia juga melihat di lapangan selama ini belum ada data yang cukup valid terkait berbagai bentuk kemitraan usaha, terutama dari Dinas Koperasi dan UMKM Sumut. Selama ini, peternak di daerah pun tidak peduli dengan perjanjian, selama pembayaran dari perusahaan inti lancar. Peternak pun cenderung takut melaporkan kerugian yang mereka alami karena takut kemitraan diputus sepihak, seperti di Kisaran dan Deli Serdang.
Perwakilan Direktorat Pengkajian Kebijakan dan Advokasi KPPU Dedy Sani Ardi mengemukakan selama ini beberapa isu kemitraan yakni transparansi kualitas DOC dan pakan, harga sama untuk semua kualitas DOC dan pakan, serta adendum perjanjian dilakukan sepihak.
"Terkait harga input ini banyak peternak Jawa Barat yang mengeluh. Harga bisa tiba-tiba berubah di tengah periode perjanjian. Ini kesalahan. Seharusnya harga yang berlaku di kontrak ya sampai jangka waktunya selesai. Isu lainnya yakni penundaan waktu beban panen plasma, dan komposisi bagi hasil kemitraan yang belum proporsional," ucap Dedy.
Anggota Komisioner KPPU Sadiah Sakwan pola kemitraan antara perusahaan inti dengan peternak ayam ras ini menjadi salah satu fokus sejak 2 tahun lalu. Adapun, kapitalisasi industri hulu hingga hilir ayam ras ini diprediksi mencapai Rp450 triliun per tahun. Daging ayam merupakan salah satu produk pangan strategis.
"Kami akan membentuk task force lintas sektor di tingkat provinsi. Kami akan melakukan penegakan hukum jika terjadi abuse terhadap perjanjian. Pelaku usaha bisa kami denda hingga Rp10 miliar atau dicabut izin usahanya," pungkasnya.