Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS KARTEL AYAM: KPPU Tak Bisa Perkarakan Kebijakan Pemerintah?

Komisi Pengawas Persaingan Usaha dianggap tidak berwenang menghukum dua belas breeder dalam dugaan kasus kartel ayam.
Pedagang daging ayam/Ilustrasi-Antara-Zabur Karuru
Pedagang daging ayam/Ilustrasi-Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha dianggap tidak berwenang menghukum 12 breeder dalam dugaan kasus kartel ayam.

Lembaga milik pemerintah itu hanya diperbolehkan memberikan saran dan masukan kepada pemerintah, bukan dengan menjatuhkan hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-undang Persaingan Usaha No. 5/1999.

Saksi ahli sekaligus ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri mengatakan KPPU tidak dapat memperkarakan kebijakan Kementerian Pertanian yang menginstruksikan 12 perusahaan pembibitan unggas melakukan apkir dini indukan ayam (parent stock).

“KPPU melakukan sesuatu yang sebenarnya bukan kewenangannya. KPPU cukup memberikan saran apabila terdapat kebijakan pemerintah yang membuka ruang bagi persaingan usaha tidak sehat,” katanya usai persidangan dugaan kartel ayam di Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Mantan komisioner KPPU ini menilai tindakan KPPU menghentikan aksi apkir dini adalah salah besar. Apkir dini 6 juta parent stock pada akhir 2015 itu memang menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan peternak dalam jangka pendek.

Menurutnya, pemerintah berkewajiban membuat kebijakan dengan menampung masukan pelaku usaha untuk menyelamatkan kondisi industri ayam. Sebaliknya, pelaku usaha juga wajib merespon kebijakan dari pemerintah.

Faisal tidak menilai adanya sebuah “pesanan” dari pelaku usaha kepada mantan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Muladno Basar untuk menginstruksikan apkir dini.

Dia melanjutkan keadaan mencari keseimbangan suplai dan permintaan atau market clearing memang dibutuhkan melalui intervensi pemerintah.

Padahal, indikasi kelebihan pasokan anak ayam usia sehari atau day old chicken (DOC) bukanlah hal yang mengada-ada. Kondisi tersebut tampak dari terjadinya penurunan harga ayam hidup (live bird) yang berlanjutan, semakin banyaknya peternak dan mitra kecil yang berteriak serta nonperforming loan (NPL) perbankan sektor perunggasan yang tinggi.

“Instruksi KPPU menyetop apkir dini di tengah jalan ini yang membuat kondisi ekonomi di sektor ayam malah tambah keruh,” ujarnya. Akibatnya, industri ayam semakin tidak karuan dan harga menjadi tidak stabil, baik di tingkat peternak maupun di konsumen akhir.

Sebenarnya, lanjutnya, instruksi KPPU menghentikan apkir dini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Apabila pemerintah cermat, instruksi tersebut bisa disanggah dan pelaku usaha dapat melanjutkan proses apkir dini hingga selesai 6 juta unit. Hal itu dinilai dapat memperbaiki kondisi perunggasan nasional.

Faisal menuturkan, alih-alih menghukum pelaku usaha yang bukan kewenangannya, KPPU seharusnya menjadi regulator review pada kebijakan pemerintah. Dia mencontohkan KPPU bisa memberi masukan pemerintah untuk memitrakan peternak kecil pada perusahaan yang besar.

Itu dinilainya dapat menjadi solusi yang baik. KPPU bersama dengan pemerintah daerah juga bertanggung jawab mengawasi struktur pasar kemitraan tersebut, jangan sampai melemparnya ke sistem hukum pasar. Dengan begitu, keuntungan peternak kecil dapat terjamin.

PANTAS DIPERKARAKAN

Ketua Investigator Kasus Dugaan Kartel Ayam Noor Rofieq mengatakan pihaknya menghargai masukan dari saksi ahli selaku ekonom dan mantan komisioner KPPU. Namun timnya menganggap bahwa kasus dugaan kartel ayam ini tetap pantas diperkarakan.

“Kami akan mendalami kesaksian dari saksi ahli. Tetapi beberapa kesaksiannya ada yang bertentangan dengan hal-hal yang kami yakini benar bahwa pelaku usaha mengeruk keuntungan dari instruksi pemerintah,” ujarnya usai sidang.

Dia mengungkapkan KPPU sebagai pengawas usaha berhak melakukan penggilan kepada pelaku usaha. Pihaknya akan membuktikan jika 12 breeder berusaha memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Dirjen PKH Mulado. Dengan demikian, kebijakan dirjen dapat memfasilitasi kepentingan breeder.

Dia mempertegas bahwa regulasi pemerintah tidak salah. “Yang salah adalah apabila kebijakan itu dimanfaatkan.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper