Bisnis.com, JAKARTA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura membuka layanan amnesti pajak dari 8 Agustus hingga 30 September 2016.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pembukaan layanan ini sesuai dengan pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2016.
“Disebutkan bahwa KBRI di Singapura adalah tempat tertentu yang ditunjuk untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan untuk mengikuti amnesti pajak,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (11/8/2016).
Layanan yang dibuka ini meliputi layanan e-registration untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP), e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan PPh, dan penerimaan surat pernyataan dan konsultasi amnesti pajak.
Di samping layanan tersebut, KBRI juga membuka layanan konsultasi melalui telepon +65 64709706 dan +65 64709707 , serta e-mail di [email protected]. Pembukaan layanan perpajakan KBRI di Singapura ini, menurut Yoga, disambut antusias oleh masyarakat Indonesia di sana.
Kamis (11/8), Menteri Keuangan pun menyambangi Singapura. Dalam seminar Indonesia Business Outlook yang diselenggarakan oleh Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) di Ritz Carlton Milenia Singapura, Sri Mulyani Indrawati menghimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan amnesti pajak.
Pemerintah, lanjutnya, memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha, baik wajib pajak kecil maupun besar, untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Di tempat yang sama, Menteri BUMN Rini Sumarno menyampaikan instrumen-instrumen investasi yang dilayani oleh Bank-bank BUMN seperti BNI, Mandiri dan BRI.
Rini mengharapkan agar masyarakat Indonesia yang berada di Singapura dapat memanfaatkan amnesti pajak dan berinvestasi kembali ke Indonesia melalui usaha-usaha yang dikelola oleh perusahaan pelat merah.
KBRI Singapura Buka Layanan Amnesti Pajak
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura membuka layanan amnesti pajak dari 8 Agustus hingga 30 September 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Kurniawan A. Wicaksono
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu