Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Gelar Uji KIR dan SIM A Umum Untuk Taksi di Monas

Kementerian Perhubungan akan menggelar layanan keliling uji berkala (KIR) dan SIM A Umum untuk taksi berbasis aplikasi dan konvensional di Lapangan Monas dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-71.
Deretan taksi./Bisnis.com
Deretan taksi./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Perhubungan akan menggelar layanan keliling uji berkala (KIR) dan SIM A Umum untuk taksi berbasis aplikasi dan konvensional di Lapangan Monas dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-71.

"Momen ini kami manfaatkan melakukan pelayanan terhadap angkutan umum yang menggunakan aplikasi atau taksi 'online' dan taksi konvensional. Upaya ini agar seluruh angkutan umum aplikasi dan taksi umum bisa semakin bagus, prima dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto pada konferensi pers di Jakarta, Minggu (14/8/2016)Kementerian Perhubungan akan menggelar layanan keliling uji berkala (KIR) dan SIM A Umum untuk taksi berbasis aplikasi dan konvensional di Lapangan Monas dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-71..

Layanan ini dibagi menjadi dua hari, yakni 15 Agustus 2016 mulai pukul 11.00 WIB bagi pengemudi taksi berbasis aplikasi, sedangkan 16 Agustus 2016 bagi pengemudi taksi umum.

Pudji mengatakan layanan uji kir dan kenaikan golongan dari SIM A menjadi SIM A Umum khususnya untuk taksi "online" untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permen/PM) Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menurut dia, para pengemudi taksi berbasis aplikasi teknologi informasi perlu mendapat sosialisasi tentang kewajiban memiliki SIM A Umum dan melaksanakan pengujian kendaraan bermotor.

Pudji tidak menampik bahwa masih ada pengemudi taksi "online" yang belum mendapat informasi dan mempermasalahkan syarat yang harus dipenuhi untuk mengangkut penumpang.

"Tentunya nanti bisa dijelaskan kenapa harus pakai SIM A Umum dan uji KIR serta kaitannya STNK harus berdasarkan nama perusahaan atau berbadan hukum. Kendaraan pribadi yang kemudian digunakan kendaraan sewa harus diuji KIR agar bisa dipertanggungjawabkan," ujar Pudji.

Ia menambahkan layanan ini juga dapat dimanfaatkan pengemudi taksi umum untuk memperpanjang SIM A Umum atau menguji kendaraan.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyatakan sangat mendukung layanan ini dan akan menyediakan berbagai peralatan uji teori dan praktik SIM serta dokter dan psikolog.

"Besok kami sediakan peralatan uji simulator, tapi tidak semua kami layani, khusus pengemudi angkutan umum. Syaratnya seperti melaksanakan permohonan di (Satpas SIM) Daan Mogot, harus lolos tes kesehatan, psikologis, termasuk ujian teori, praktik dan simulator," kata Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Latif Usman.

Kemenhub menargetkan layanan uji KIR dan SIM A Umum diikuti oleh masing-masing 100 pengemudi taksi per hari.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper