Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan harga pembelian jagung sebesar Rp3.150/kg di tingkat petani untuk menggairahkan semangat menanam komoditas pangan tersebut sehingga mendorong peningkatan produksi nasional.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan penetapan harga pembelian jagung tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang belum lama ini ditandatangani.
"Dengan demikian tidak akan ada lagi harga beli jagung misalnya hanya Rp1.500 per kg seperti dikeluhkan para petani," ujarnya.
Selanjutnya, lanjut Amran, pemerintah akan mewajibkan Perum Bulog untuk menyerap jagung petani dengan harga beli yang telah ditetapkan sebesar Rp3.150 per kg dengan kadar air 15%.
Selain itu, pihaknya juga mewajibkan kepada Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) untuk menyerap jagung petani guna memanuhi kebutuhan bahan baku industri pakan nasional.
Harga Pembelian Jagung Rp3.150 Per Kilogram
Pemerintah menetapkan harga pembelian jagung sebesar Rp3.150/kg di tingkat petani untuk menggairahkan semangat menanam komoditas pangan tersebut sehingga mendorong peningkatan produksi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Martin Sihombing
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 menit yang lalu
PPN Naik 12%, Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Kemenkeu
10 menit yang lalu
Apindo Ramal Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 4,9%-5,2% pada 2025
11 menit yang lalu
Biodiesel B40 Jalan 1 Januari 2025, Begini Kesiapan Pertamina
42 menit yang lalu