Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terobos Perlintasan Kereta Api, Pria Asal Kebumen Ini Terancam Masuk Penjara

Pria pengendara sepeda motor roda tiga ini terancam pidana kurungan karena menerobos pintu perlintasan kereta api yang telah ditutup.
Ilustrasi: Perlintasan kereta api/ Bisnis-Dedi Gunawan
Ilustrasi: Perlintasan kereta api/ Bisnis-Dedi Gunawan

Kabar24.com, PURWOKERTO - Seorang pria warga Kebumen, Jawa Tengah, terancam masuk penjara karena meenerobos palang pintu kereta api.

Pria pengendara sepeda motor roda tiga ini terancam pidana kurungan karena menerobos pintu perlintasan kereta api yang telah ditutup, kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Ixfan Hendriwintoko.

"Apalagi aksi terobos itu mengakibatkan palang pintu perlintasan patah sehingga membahayakan KA Gaya Baru yang akan melintas. KA tersebut dapat segera dihentikan dan sempat tertahan selama dua menit," katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (24/8/2016).

Menurut dia, aksi terobos palang pintu itu dilakukan oleh Ras, 67, warga Desa Tugu RT 01 RW 04, Kecamatan Buatan, Kebumen, di perlintasan nomor 540 sebelah Stasiun Karanganyar.

Setelah menerobos palang pintu perlintasan sebelah selatan hingga patah, kata dia, pelaku yang mengendarai sepeda motor roda tiga itu berupaya kabur sehingga dikejar petugas keamanan Stasiun Karanganyar.

Setelah ditangkap petugas, lanjut dia, Ras diserahkan ke Pos Polisi Lalu Lintas yang berada tidak jauh dari pintu perlintasan tersebut.

"Saat ini kendaraan dan SIM (Surat Izin Mengemudi) pelaku diamankan di Pos Polisi Lalu Lintas untuk menunggu proses hukum dan klaim yang diajukan PT KAI," katanya.

Ia mengakui nilai palang pintu perlintasan yang patah itu tidak seberapa namun dampak dari perbuatan pelaku dapat membahayakan perjalanan KA Gaya Baru yang saat itu segera melintas.

Lebih lanjut, Ixfan mengatakan kejadian tersebut sangat disayangkan karena dalam Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian khususnya Pasal 124 berbunyi " pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."

Sementara dalam Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

"Hal ini bisa dijadikan pelajaran bahwa PT KAI tidak main-main mengenai keselamatan para penumpang KA," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper