Bisnis.com, MANADO - Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Sulawesi Utara menyatakan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di lintas kabupaten/kota yang diusulkan oleh perusahaan PMDN akan menjadi kewenangan gubernur.
Kepala BKPMD Sulut Lynda Watania mengatakan penetapan tersebut kembali ditegaskan sesuai dengan amanat Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 14 ayat 1, yang salah satunya dinyatakan bahwa urusan pemerintah bidang kehutanan, kelautan serta energi dan sumber daya mineral lintas kabupaten/kota yang menjadi kewenangan Gubernur.
“Tapi sampai saat ini terdapat beberapa kabupaten kota yang belum menyerahkan kewenangan penetapan izin ini ke pemerintah provinsi,” tuturnya, dalam keterangan pers, Rabu (31/8/2016).
Menurutnya, kabupaten/kota harus lebih terbuka terkait penetapan WIUP dan IUP, sehingga mempersilahkan pemerintah provinsi melakukan evaluasi secara ketat terkait pengajuan penetapan tersebut.
Lynda menambahkan langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah WIUP dan IUP benar benar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Data BKPMD menunjukkan, ada sekitar 50 perusahaan tambang (emas, pasir besi, batuan, nikel, mangan) yang ada di kabupaten/kota se-Sulut dalam kondisi aktif yang IUP akan berakhir sekitar akhir 2016.
“Kemungkinan dilakukan lelang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah jika masa izin yang sudah berakhir tidak ada perpanjangan. Jika izin perpanjangan dilakukan akan ada evaluasi ketat terutama terkait dengan lingkungan hidup, pemanfaatan tenaga kerja, CSR,” tambahnya.
Pada kesempatan berbeda, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan pihaknya memilih tidak mengandalkan sektor pertambangan sebagai sektor usaha pengumpul cuan bagi daerah.