Bisnis.com, JAKARTA--Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Luhut Pandjaitan mengharapkan revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) bersifat universal atau tidak tertuju pada perusahaan tertentu.
Menurutnya, revisi atas produk legislasi itu selain bersifat menyeluruh juga harus memberi perhatian pada industri-industri lainnya.
Pembangunan industri yang belum selesai, misalnya baru 75%, tetapi terhenti karena persoalan 'cash flow', harus juga menjadi perhatian, ujarnya.
"Mengenai revisi UU Minerba kita tidak ingin berlaku buat satu atau dua perusahaan. Tetapi, harus berlaku secara universal. Jangan hanya melihat dua perusahaan yaitu Freeport dan Newmont," katanya di ruang rapat komisi VII DPR, Kamis (01/09/2016).
Dia mengakui ada kesalahan pemerintah dalam keterlambatan pembangunan smelter. Pasalnya, pemerintah memberika tenggat waktu yang terlalu pendek.
"Itu salah kita juga (pemerintah) pada UU Minerba Tahun 2009 yang memberlakukan pelaksanaannya 2014. Sehingga tidak memungkinkan mereka untuk membangun smelter,” ujarnya.
Sedangkan pada sisi lain harga komoditas mineral dan batu bara saat ini sedang menurun, ujarnya.
Luhut: UU Minerba Jangan Hanya Bidik Freeport & Newmont
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Luhut Pandjaitan mengharapkan revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) bersifat universal atau tidak tertuju pada perusahaan tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : John Andhi Oktaveri
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu