Bisnis.com, JAKARTA - PT Charoen Pokphakd Indonesia Tbk. menyatakan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuat kesalahan kalkulasi. Perusahaan mengklaim peningkatan pendapatan yang dihitung oleh investigator pada perkara dugaan kartel ayam telah salah sasaran.
Pasalnya, investigator mengolah data dari pendapatan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk., yang notabene tidak memproduksi DOC melainkan pakan ternak dan makanan olahan.
“Perusahaan yang melakukan apkir dini adalah Charoen Pokphand Jaya Farm. Mereka yang memproduksi DOC,” ujar Kuasa Hukum Charoen Pokphand Indonesia Harjon Sinaga kepada Bisnis, Kamis (1/9/2016).
Dia menjelaskan pada perjanjian apkir dini 13 September 2015, Direktur Charoen Pokphand Indonesia telah dipaksa mendandatangani instruksi apkir dini. Padahal, perusahan tidak memiliki stok DOC.
Alhasil, pemusnahan PS dilakukan oleh Charoen Pokphand Jaya Farm. “Kami meminta terlapor I dibebaskan dan dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 11 UU Persaingan Usaha,” tuturnya.
Sebelumnya, Investigator KPPU kasus kartel ayam Helmi Nurjamil mengatakan dugaan kartel ayam broiler menyebabkan peningkatan pendapatan para terlapor. Peningkatan pendapatan tersebut merupakan hasil dari kenaikan harga anak ayam usia sehari atau day old chicken (DOC).
Setelah adanya pemusnahan PS, harga DOC mengalami kenaikan harga rata-rata Rp1.795. Adapun harga DOC di kalangan breeder pada Oktober 2015 adalah Rp3.105, kemudian naik menjadi Rp4.900 pada Desember 2015.
“Hal ini jelas terlihat bahwa unsur mempengaruhi harga dari kesepakatan apkir dini telah terpenuhi. Tindakan ini memberikan dampak peningkatan harga pada tingkatan konsumen sehingga merugikan kepentingan umum lebih dari Rp461 miliar, sesuai hitungan yang diolah tim investigator,” katanya.